Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam 
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Zulfikri Armada, S.IP

Gagasan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada dasarnya bukan sebuah wacana baru di kawasan Asia Tenggara, sejak tahun 1997 tepatnya pada ASEAN Summit yang diadakan di Kuala Lumpur, para kepala negara ASEAN telah menyepakati ASEAN Vision 2020 yang pada dasarnya menyepakati bahwa negara-negara ASEAN bertekat mewujudkan kawasan yang stabil dan berdaya saing tinggi dengan pertumbuhan ekonomi yang merata.  Pembahasan tentang gagasan regionalisasi ASEAN menjadi satu kekuatan yang terintegrasi ini terus digulirkan, dan pada puncaknya di KTT ASEAN ke-12 bulan Januari 2007, Pemimpin Negara-Negara di ASEAN menandatangani Deklarasi Cebu yang isinya menegaskan komitmen kuat kita untuk mempercepat pembentukan masyarakat ASEAN. Lebih spesifiknya lagi, kita bersepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat ASEAN di tahun 2015. Khususnya, percepatan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 yang akan mentransformasi 10 Negara di ASEAN menjadi suatu kawasan pasar dan produksi tunggal dengan pergerakan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang. Oleh karena itu diskursus mengenai apakah Indonesia telah siap atau tidak menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN,  agaknya kurang relevan, kini saatnya kita berfokus kepada langkah strategis yang harus diambil untuk dapat “memenangkan” MEA 2015.

Pasca reformasi, Negara kita menerapkan kebijakan politik desentralisasi yang sangat progresif, yang kemudian kita kenal dengan konsep Otonomi Daerah. Otonomi Daerah sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus mampu digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat menggali potensi yang ada di daerahnya, sehingga pada giliranya, pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah merupakan kesempatan untuk mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Kebijakan Otonomi Daerah serta momentum regionalisasi yang ditandai dengan pelaksanaan MEA pada akhir tahun 2015 ini, jika dapat dipergunakan dengan baik, mampu mejadi triger mechanisme bagi setiap daerah untuk dapat meningkatkan daya saingnya.  hal ini dikarenakan  otonomi daerah itu sendiri pada hakikatnya merupakan stimulan bagi daerah untuk dapat membuka ruang inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk dapat bersaing di kancah regional Asia Tenggara, yang pada gilirannya dapat memacu pemerataan kesejahteraan di Indonesia.  
Ada beberapa angenda prioritas yang harus segera kita tuntaskan jika Provinsi Bengkulu ingin sukses menghadapi MEA 2015, antara lain.

Reformasi Birokrasi

Akhir-akhir ini dalam berbagai momentum kampanye Pemilihan Umum diberbagai negara, khususnya negara maju, isu reformasi birokrasi menjadi “jualan” utama para kandidat guna memenangkan hati pemilih, disamping tentu saja isu perbaikan kualitas ekonomi, pendidikan, jaminan kesehatan, dsb. Hal ini dikarenakan munculnya kesadaran global bahwa salah satu faktor penting bagi percepatan pembangunan suatu negara di era modern ini  ialah kualitas birokrasi yang menjadi tulang punggung bagi segala proses kepemerintahan yang ada. Menurut hemat saya, Ada 3 (tiga) faktor utama penentu keberhasilan pemerintah daerah, yaitu: 1) Kepemimpinan Kepala Daerah dan DPRD; 2) Kapasitas Pemerintah Daerah, dan; 3) Dukungan dan kontrol dari masyarakat. Kapasitas Pemerintah Daerah yang dimaksud ialah birokrasi sebagai delivery unit kebijakan. Kesuksesan kebijakan Pemda tak lepas dari kualitas dukungan birokrasi Pemda itu sendiri sebagai sebuah delivery system, sinergitas antara Kebijakan yang tepat dan dukungan birokrasi tersebutlah yang pada akhirnya akan menentukan kualitas kinerja Pemerintah Daerah.

Politisasi birokrasi, belum optimalnya manajemen Sumber Daya Manusia sektor publik, Struktur birokrasi yang tamun namun minim fungsi, dan beberapa patologi birokrasi yang masih berurat berakar di sektor publik harus segera kita perbaiki. Lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diharapkan mampu menjadi fondasi awal bagi reformasi birokrasi di Indonesia, sasaran utama dari agenda reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel; efektif dan efisiensi; serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.


Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Dari alokasi pembiayaan publik dan swasta, infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah. Secara ekonomi makro ketersediaan dari jasa pelayanan infrastruktur mempengaruhi marginal productivity of private capital, sedangkan dalam konteks ekonomi mikro, ketersediaan jasa pelayanan infrastruktur berpengaruh terhadap pengurangan biaya produksi.
Infrastruktur juga berpengaruh penting bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, antara lain dalam peningkatan nilai konsumsi, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan akses kepada lapangan kerja, serta peningkatan kemakmuran nyata dan terwujudnya stabilisasi makro ekonomi, yaitu keberlanjutan fiskal, berkembangnya pasar kredit, dan pengaruhnya terhadap pasar tenaga kerja.
         
Peningkatan Daya Saing
          Di masa lampau kekuatan dan daya saing sebuah bangsa dalam percaturan ekonomi dan perdagangan internasional ditentukan oleh keunggulan komparatif (comparative advantage) yang terkait erat dengan “keunggulan” sumber kekayaan alam yang dimiliki. Namun pada saat ini konsep tersebut kurang relevan lagi, kemajuan bansa kini ditentukan oleh keunggulan kompetitif (competitive advantage) yang bertumpu pada kualitas pengelolaan sumber daya manusia sebagai pilar utama kualitas daya saing nasional suatu bangsa.
          Menurut Global Competitiveness Report terkini, Indonesia menduduki peringkat ke-34 dari 142 negara. Apabila dilihat dari kapasitas kompetisinya, ini merupakan keunggulan komparatif karena Indonesia mengungguli Spanyol (35), Portugal (36), Filipina (52), Rusia (53), Brasil (57), India (71), Yunani (81), Mesir (119) dan Pakistan (129). Namun capaian tersebut tentu saja bukan acuan utama bagi kita untuk berpuas hati. MEA 2015 diproyeksikan bakal meningkatkan kompleksitas pengelolaan makroekonomi di Indonesia, yang  memerlukan penguatan dan peningkatan kapasitas institusional secara memadai dan berkesinambungan. Kemudian lebih lanjut, dalam kacamata lokal kita tampaknya mesti bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan daya saing Provinsi Bengkulu, karena menurut hasil penelitian dalam hal daya saing pada tahun 2014 Provinsi Bengkulu berada pada peringkat 30 dari 34 Provinsi di Indonesia. Untuk meningkatkan daya saing setidaknya ada 3 pilar utama yang harus didirikan dengan kuat, antara lain: pemerintah (government) akademisi (acamdemician) dan bisnis (business), atau yang kemudian dikenal dengan teori Triple Helix. Teori Triple Helix pada awalnya dipopulerkan oleh Etzkowitz & Leydersdorff sebagai metode pembangunan kebijakan berbasis inovasi.
          
        Triple Helix bertujuan meningkatkan daya saing daerah yang berbasis pada inovasi dan ilmu pengetahuan (knowledge based economy) dalam rangka mewujudkan iklim daya saing yang kondusif. Dengan ini diharapkan hasil penelitian dan buah pikiran akademisi mampu hadir sebagai solusi permasalahan pemerintah dan bisnis. Pihak pemerintah diharapkan menjadi pemberi stimulus positif dalam merangsang pertumbuhan dan perkembangan investasi bisnis sekaligus mendorong atmosfer bisnis yang kondusif. Pihak bisnis nantinya dapat memberikan kontribusi dalam menciptkan iklim bisnis yang baik, seperti penerapan etika berbisnis, berkomitmen pada Corporate Social Responsibility (CSR), dan menjadi partner pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Di Provinsi Bengkulu kita dapat melihat kesuksesan Kabupaten Kaur, keseriusan Pemda Kaur dalam menggarap teknopark bagi mayarakat merupakan sinyalemen positif bahwa Pemda memiliki good will dalam menciptakan iklim yang cukup kondusif antara pemerintah-akademisi-pengusaha, untuk dapat mendorong lahirnya inovasi dan daya saing masyarakat.

Epilog
          Pada akhirnya kita harus menyadari pengintegrasian masyarakat ASEAN, khususnya dalam bidang ekonomi menuntut kerja keras kita semua. Banyak hal yang harus kita lakukan dan hal tersebut membutuhkan komitmen dan konsistensi dari semua pihak. Kita tentu saja tidak mengingankan Indonesia yang jumlah penduduknya mencapai 43% seluruh penduduk ASEAN hanya menjadi penonton dan pangsa pasar yang justru digarap oleh negara lain. Oleh karena itu  peran dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus diwujudkan, 3 Agenda utama tentang reformasi birokrasi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan daya saing, mesti kita sukseskan secara bahu membahu. Pemerintah Kota memainkan peran yang strategis dalam hal ini, sebagai regulator dan eksekutor bagi kesuksesan pengintegrasian ASEAN Comunities.



Kritik atas Konsep Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kritik atas Konsep Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah
 Pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Zulfikri Armada, S.IP

            Pada rapat kabinet terbatas Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji kembali konsep pembagian urusan pemerintahan yang diatur pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bapak Presiden berpendapat bahwa pengaturan yang ada pada saat ini terkesan memangkas kewenangan daerah dalam berotonomi, dan hal ini kontra produktif dengan semangat politik desentralisasi dan otonomi daerah sebagai strategi yang dipakai oleh NKRI untuk mencapai tujuan bernegera sebagaimana yang diamanatkan pada Alenia ke-4 pembukaan UUD 1945.
           
Konsep Negara Kesatuan yang Desentralistik
            Dari pasal 18 UUD 1945 sesudah diamandemen bahwa Republik Indonesiaxd adalah Negara Kesatuan yang Desentralistik. Kita dapat menyatakan bahwa Negara Kesatuan (Unitary State) adalah bentuk negara yang paling kukuh jika dibandingkan dengan Negara Federasi atau Konfederasi, karena didalam negara kesatuan terdapat persatuan (union) dalam bentuk kemufakatan membentuk satu Negara-Bangsa maupun kesatuan (unity) dalam bentuk kemufakatan puivoir constituent (Kewenangan Membentuk UUD) hanya ada pada Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, dari ketentuan dari pasal  18 UUD 1945 secara lengkap beserta penjelasannya maka dapatlah ditarik kesimpulan tentang konsep NKRI:
1.    NKRI dibagi kedalam daerah-daerah, baik daerah yang bersifat otonom maupun bersifat administratif;
2.    Daerah-Daerah itu mempunyai pemerintahan;
3. Pembagian wilayah seperti termaksud diatas, dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-Undang;
4.    Dalam Pembentukan daerah-daerah itu, terutama  daerah-daerah otonom dalam menentukan susunan pemerintahannya harus diingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa (asli).

Oleh karena itu jelaslah bahwa urusan-urusan pemerintahan pada suatu Negara Kesatuan yang desentralisitikpun tetaplah suatu kebulatan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusus rumah tangganya sendiri dengan pengawasan dari pemerintah pusat. Dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya itu merupakan pembagian/pelimpahan dari Pemerintah Pusat.


Sistem Rumah Tangga Daerah
            Otonomi Daerah jamak ditafsirkan sebagai kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Implikasi dari kewenangan mengatur, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda) sendiri sesuai dengan Tata Urutan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, kemudian implikasi dari kewenangan mengurus, Pemerintah Pusat memberikan kekuasaan kepada Pemda untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diselenggarakan tersebut adalah urusan rumah tangga daerah atau disebut dengan isi otonomi daerah. Cara membagi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan disebut dengan Sistem Rumah Tangga Daerah. Sitem Rumah Tangga Daerah secara sistem, prinsip, faham, pengertian dan ajaran dibagi menjadi 4 (empat) kelompok:
1)    Sistem Residu (Teori sisa);
2)    Sistem Material;
3)    Sistem Formal;
4)    Sistem Otonomi Riil dan Seluas-luasnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah Sistem rumah tangga mana yang digunakan oleh Indonesia? Kita dapat merujuk pasal 18 ayat (5) UUD 1945 “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah”. Oleh karena itu sejalan dengan pemikiran Bapak Presiden Jokowi, bahwa seyogyanya NKRI konsisten menganut Sistem Rumah Tangga Otonomi Riil dan Seluas-Luasnya, sebagaimana yang pernah kita anut pada UU No.1 Tahun 1957, UU No.18 Tahun 1965, UU No.22 Tahun 1999, dan UU No.32 Tahun 2004.

Kita menyadari bahwa UU No.23 Tahun 2014 merupakan sebuah produk hukum yang sangat baik, yang lahir dari keluhuran berfikir untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan praktek penyelenggaran Otonomi Daerah 10 Tahun terakhir, banyak isu-isu strategis yang sangat baik dimunculkan oleh Undang-Undang ini seperti pengaturan tentang inovasi daerah, design besar penataan daerah, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dsb. Namun terjadi sebuah anomali dalam hal penataan urusan pemerintahan antara Pemeritah Pusat dan Daerah, UU No.23 Tahun 2014 menggunakan pendekatan Sistem Rumah Tangga Materiel, dimana tugas-tugas Pemerintah Daerah pada setiap tingkatan struktur pemerintahan ditetapkan secara satu-persatu secara limitatif dan rinci dalam suatu Undang-Undang. Ada beberapa argumen mengapa pada dasarnya Indonesia kurang cocok dengan sistem ini. Pertama, cara ini tampaknya kurang fleksibel sebab setiap perubahan tugas dan wewenang daerah baik penambahan maupun pengurangan, harus dilakukan dengan prosedur yang tidak sederhana. Kedua, Sistem materiel ini akan banyak mengundang spanning hubungan antara Pusat dan Daerah, kita dapat melihat perkembangan saat ini banyak Kepala Daerah yang menggugat UU ini di Mahkamah Konstusi. Ketiga, sistem materiel akan berpotensi menghambat perkembangan otonomi daerah, karena sangat tergantung pada Pemerintah Pusat.

Kita menyadari bahwa urusan otonomi daerah tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Oleh karena itu sesuai dengan amanat konstitusi, bahwa otonomi itu harus riil/nyata, dalam artian pemberian otonomi kepada daerah harus didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan dan tindakan atau kebijakan yang benar-benar dapat menjamin Daerah yang bersangkutan nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri, semisal Ibu Walikota Surabaya (Tri Rismaharini) secara faktual mampu dengan baik mengurus urusan pemerintah bidang pendidikan dasar hingga menengah maka kurang tepat juga kiranya jika kewenangan penyelenggaraan urusan tersebut tiba-tiba ditarik ke Pemerintah Provinsi.

Namun yang perlu diingat bahwa pemberian otonomi kepada Daerah harus mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan (doelmatigheid). Atas dasar itu maka yang dimaksud dengan pemberian otonomi seluas-luasnya bukan berarti Daerah bisa semaunya sendiri. Keluasan itu ditentukan oleh pertimbangan dayaguna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu pada titik ini kita harus  menyadari oleh karena kedinamisan otonomi tersebut  ia tidak hanya saja dapat diperluas tetapi dapat pula dipersempit berdasarkan pertimbangan daya guna dan hasil guna tersebut. Bahkan lebih lanjut lagi bahkan otonomi itu dapat dicabut atau dihapus pada satu daerah yang benar-benar gagal dan tidak mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah sejatinya harus dapat diarahkan kepada 2 (dua) hal pokok yaitu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Mengakselerasi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat. Oleh karena itu direktif Bapak Presiden Jokowi sejatinya adalah sebuah pemikiran dengan visi kedepan, dengan memenuhi kaidah landasan teoritik, historis dan yuridif, yang mesti diterjemahkan dalam peraturan (revisi terbatas UU No.23 Tahun 2014) guna mempercepat pencapaian Program Nawacita.

 












Ideologi, Pancasila dan NKRI

Ideologi, Pancasila dan NKRI[1]

“Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”

            Sebuah kehormatan bagi saya pada hari ini diberikan kesempatan untuk berdiskusi besama keluarga besar BKPRMI dalam kegiatan “Diklatnas Kader Ummat dan Bangsa Angkatan I Tahun 2016”. Tema yang diamanahkan untuk saya bahas pada hari ini ialah tentang “Ideologi, Pancasila dan NKRI” sebuah topik bahasan yang menurut saya sangat strategis serta membutuhkan kajian yang mendalam dan waktu yang tidak sebentar jika ingin kita diskusikan secara tuntas. Namun pada kesempatan ini setidaknya kita mencoba untuk dapat merunut benang merah yang dapat sedikit memberikan prespektif baru tentang bagaimana hubungan Ideologi, Pancasila dan NKRI dalam konteks kekinian di Indonesia.

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Sebuah negara membutuhkan weltanschauung atau landasan filosofis, selanjutnya landasan filosofis tersebut lah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun visi dan misi serta tujuan bernegara. Tanpa weltanschauung negara akan terombang ambing bagai kapal tanpa nahkoda ditengah gelombang yang ganas, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk melihat kapal tersebut tenggelam dan lenyap tersapu oleh ombak. Atas dasar itulah kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa indonesia, oleh founding fathers kita kemudian dirumuskan menjadi 5 falsafah dasar yang kemudian kita kenal dengan Pancasila yang kemudian kita gunakan sebagai Ideologi berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi yang lahir dari keinsyafan dan kesadaran penuh para bapak bangsa bahwa kemerdekaan Indonesia tidak lain adalah sebuah rahmat dan karunia dari Allah yang maha kuasa, sebagaimana kutipan salah satu frasa pembukaan UUD 1945 yang saya sampaikan pada awal pembukaan diatas. Ideologi ini memiliki dimensi religiusitas, keadilan sosial, dan prisip-prinsip demokrasi yang berurat berakar, tumbuh ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang begitu heterogen.

Kemudian yang perlu menjadi catatan bersama ialah ideologi Pancasila disusun oleh para bapak bangsa kita yang sebagian besar adalah ulama yang hanif lagi bijaksana. Pertanyaan yang menggantung kemudian adalah, jika perumus weltanschauung  dan pelopor utama kemerdekaan negeri ini sebagian adalah para Ulama lantas mengapa pada saat itu mereka tidak melembagakan Islam dalam bentuk formil dalam konteks bernegara dan kemudian menjadikan Teokrasi Islam sebagai dasar Negara. Mengapa justru Pancasila yang menjadi pilihan dan bertahan hingga saat ini? Menurut hemat saya ada beberapa faktor penyebab: pertama penafsiran dan pemahaman muslimin Indonesia yang khas tentang hubungan antara agama dan negara (din wa siyasah); kedua, arus utama corak keislaman penduduk muslim di Indonesia yang dapat kita sebut dengan istilah Islam Washatiyah (Islam jalan tengah) pada umumnnya kaum muslimin Indonesia tidak terlalu suka dengan berbagai bentuk ekstrim dalam konteks indeologi, apakah itu  ekstrim kanan (fundamentalis) maupun ekstrim kiri (marxis). Meskipun dalam perjalanan sejarah selalu ada upaya untuk menyebarkan wacana satu praksis ekstrim, muslim Indonesia pada umumnya tidak tertarik untuk mengikutinya; ketiga, tradisi dan realitas sosial budaya di Indonesia yang begitu heterogen; keempat latar belakang historis, Indonesia terbentuk dengan cara yang unik, jika Jerman, Inggris, Perancis dan Italia menjadi negara karena kesamaan bahasa. Lalu Australia, Srilangka, Singapura, yang menjadi satu negara karena kesamaan daratan. Atau Jepang, Korea dan China yang menjadi satu negara karena kesamaan ras. Indonesia justru sebaliknya, Indonesia adalah negara yang berdiri diatas keberagaman, wilayahnya terdiri dari 17.000 Pulau, penduduknya terdiri dari 1.340 suku bangsa dan memiliki lebih dari 700 Bahasa, atas dasar itulah Pancasila dipilih sebagai landasan ideologi negara kita.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara tidak serta merta mengurangi sedikitpun “keislaman” kita, justru Pancasila itu sendiri merupakan ikhtiar untuk menghadirkan islam yang rahmatan lil alamin dalam konteks penerapannya secara substansialitas dalam kehidupan sehari-hari, bukankah menjadi manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, menciptakan keadilan sosial dalam menbangun peradaban, menjalin persatuan/ukhuwah, membangun sistem permusyawaratan dalam merumuskan kebijakan adalah prinsip-prinsip yang diperjuangkan Rasulullah demi terciptanya masyarakat madani di muka bumi ini.
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan beberapa teori modern, ada dua bentuk negara modern yang menjadi corak umum yang dipakai diberbagai belahan dunia, yang pertama ialah Negara Serikat atau Federasi dan selanjutnya ialah Negara Kesatuan atau Unitarisme. Kesadaran bahwa Indonesia ialah sebuah negara besar yang dibangun atas berbagai keberagaman (heterogenitas) baik dari aspek geografis, demograis dan kulutral, oleh para pendiri bangsa dibangun sebagai sebuah Negara Kesatuan (Unitary State), sehingga lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Negara Kesatuan (Unitary State) ialah bentuk Negara dimana wewenang legislasi tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari Negara kesatuan ialah azas unitarisme, yang dirumuskan oleh Dicey sebagai “..The habitual exercise of supreme legislative authorIty by one central power”[3].. Negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara Kesatuan dapat dibedakan kedalam 2 bentuk:
1.    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.    Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Perlu difahami bahwa meskipun Pemerintah Daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah Pusat tetap mempunyai hak untuk mengawasi Daerah-Daerah Otonom tersebut. Dikarenakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tersebut merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat dan juga dikarenakan tanggung jawab tertinggi penyelenggaraan negara terletak ditangan Presiden.

Urusan pemerintah dibidang  Hankam; Moneter dan Fiskal Nasional; Yustisi dan Politik Luar Negeri menjadi domain mutlak Pemerintah Pusat (urusan absolut). Selebihnya, menjadi domain Pemerintah Daerah, yang dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan (urusan konkuren). Dengan penyerahan kewenangan-kewenangan urusan-urusan tertentu menjadi urusan rumah tangga Daerah oleh Pemerintah Pusat, maka terjadilah hubungan kewenangan. Untuk keperluan tersebut, kepada Daerah-Daerah Otonom diberikan sumber-sumber pendapatan tertentu oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian terjadilah hubungan keuangan antara keduanya. Agar supaya urusan-urusan yang diserahkan dapat diselenggarakan sesuai dengan tujuannya dalam arti sesuai dengan tujuan penyerahan urusan-urusan tersebut yaitu membantu tercapainya tujuan Negara, maka perlu diadakan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap Daerah-Daerah Otonom tersebut. Pengawasan ini sangat penting sebab bagaimanapun juga tanggung jawab terakhir dalam penyelenggaraan pemerintah seluruhnya berada di pundak Pemerintah Pusat, sesuai dengan hakikat dari Negara Kesatuan.

Masa depan Pancasila
Sosiolog Talcott Parsons dalam bukunya Social menyatakan, bila suatu masyarakat ingin tetap eksis dan lestari, ada empat pardigma fungsi (function paradigm) yang harus terus menerus dilaksanakan oleh masyrakat bersangkutan. Pertama, pattern maintenance, kemampuan memelihara sistem budaya yang dianut, karena budaya adalah endapan perilaku manusia. Budaya itu sendiri akan berubah karena terjadi transformasi nilai dari masyarakat terdahulu ke masyarakat kemudian, tetapi dengan tetap memelihara ilai-nilai yang dianggap luhur, karena tanpa hal itu akan terbentuk masyarakat baru yang  lain.

Kedua, kemampuan masyarkat berdaptasi dengan dunia yang berubah cepat. Sejarah membuktikan, banyak peradaban masyarkat hilang karena tidak mampu beradabtasi dengan perubahan dunia. Masyarakat yang mampu menyesuaika diri dengan perubaha serta mampu memanfaatkan peluang yang timbul akan unggul

Ketiga, adanya fungsi integrasi unsur-unsur masyarakat yang beraneka raga secara terus-menerus sehingga terbentuk kekuatan setripugal yang semakin menyatukan masyarakat tersebut.

Keempat, masyarakat perlu memiliki goal attainment atau tujuan bersama yang dari asma ke masa bertransfromasi karena terus-menerus di perbaiki oleh masyarakat dan para pemimpinnya. Bila negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah, maka kedepan perlu dimantapkan oleh kesamaan cita cita, pandangan harapan dan tujuan tentang masa depan.

Argumen yang dibangun Parsons mengantarka kita pada satu perenungan bahwa jika Inonesia sebagai satu negara-bangsa ingin tetap mempertahankan eksistensinya dalam sejarah peradaban dunia ini maka kemampuan kita sebagai masyarakat untuk bisa menjadi muslim yan baik dan dapat memanifestasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial kita sehari-hari adalah salah satu kucinya, karena jika boleh jujur Islam, Pancasila dan Kemerdekaan Indonesia adalah ketunggalan dalam satu tarikan nafas.




[1] Disampaikan pada Diklatnas Kader Umat dan Bangsa Angkatan I Tahun 2016 BKRMI
[2] C.F.Strong, Modern Political Institution to the Comparative Study of Their History and Existing Form, Sidgwich and Jackson, London, 1960, hal.99

AMANAT MENTERI SOSIAL RI PADA UPACARA BENDERA MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2015


AMANAT MENTERI SOSIAL RI
PADA UPACARA BENDERA
MEMPERINGATI HARI PAHLAWAN
 10 NOVEMBER 2015



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera bagi kita semua. Saudara-saudara para peserta upacara yang berbahagia,

Mengawali amanat ini, marilah kita berdo'a seraya bersyukur kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan karunia-Nya sehingga kita semua seluruh bangsa Indonesia, di manapun berada dapat memperingati kembali Hari Pahlawan 10 November 2015.

Peringatan Hari Pahlawan tahun ini memiliki makna khusus karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan R[ ke-70, suatu usia kemerdekaan yang cukup matang untuk ukuran sebagai bangsa yang dewasa dalam bernegara.
Saudara-saudara para peserta upacara yang berbahagia,

Peringatan Hari Pahlawan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dan bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa yang termuat dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, juga sebagai momentum dalam rangka menumbuh-kembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.

Oleh karena itu, nilai kepahlawanan sejatinya tidak akan pernah usang atau lekang dimakan zaman karena pada setiap waktu dapat diimplementasikan dan direvitalisasi dari generasi ke generasi sepanjang masa sesuai perkembangan zaman.

Untuk itu penyelenggaraan peringatan Hari Pahlawan selalu menjadi penting, karena dapat digunakan sebagai barometer tentang seberapa kuat keyakinan kita terhadap nilai-nilai kejuangan dari suatu proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, juga sebagai salah satu bentuk penghargaan atas jasa dan pengorbanan para pahlawan dan pejuang untuk mewujudkan kemerdekaan dan menjaga tetap utuhnya negara kesatuan Republik Indonesia.

Saudara-saudara para peserta upacara yang berbahagia,

Peringatan Hari Pahlawan tahun 2015 difokuskan untuk membangun kesadaran dan ingatan kolektif seluruh bangsa Indonesia sebagai representasi pengakuan, penghormatan, dan penghargaan dari nilai-nilai kejuangan untuk diimplementasikan dalam kehidupan bernegara pada waktu kini dan akan datang.

Hari Pahlawan tahun 2015 ini mengambil tema "Semangat Kepahlawanan Adalah Jiwa Ragaku”. Makna dari tema tersebut adalah untuk menginternalisasi jiwa semua anak bangsa agar nilai kepahlawanan terpatri dan merasuk ke dalam sanubari yang paling dalam untuk meneladani sifat-sifat kepahlawanan yaitu rela berkorban, tanpa pamrih, bekerja keras, jujur, berani demi kebenaran serta patriotik.

Saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi tantangan persatuan, keutuhan dan, produktifitas bangsa. Mulai dari terjadinya konflik intoleransi antar umat beragama, berkembangnya faham radikalisme, tawuran antar kampung maupun antar pelajar, maraknya penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap anak dan perempuan dan sebagainya. Keadaan ini jauh dari apa yang dicita-citakan dan diperjuangkan oleh para pendiri bangsa yang telah mewariskan Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada kita semua.

Saudara-saudara para peserta upacara yang berbahagia,

Marilah kita renungkan sekali lagi, langkah besar Bapak Bangsa kita seperti Soekarno, Mohammad,Hatla, Wahid Hasyim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Mudzakkir, Agus Salim, Abikusno Tjokrosoejoso, AA.Maramis, dan Ahmad Subarjo yang terhimpun dalam Panitia Sembilan BPUPKI. Mereka telah mewariskan lima norma dan nilai-nilai yang kemudian menjadi Pancasila sebagai dasar negara, sebagai ideologi pemersatu bangsa, juga sebagai spirit kegotong-royongan dalam bermasyarakat dan bernegara.

Langkah besar dan semangat kepahlawanan para pendiri bangsa itulah yang perlu di-diseminasikan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan penguatan semangat dalam menghadapi setiap tantangan dan ujian yang dihadapi negeri ini.

Untuk itu marilah momentum ini kita jadikan satu langkah baru untuk membangun keyakinan dan optimisme kita sebagai warga bangsa untuk dijadikan landasan revolusi karakter bagi bangsa Indonesia menjadi negara maju dan bermartabat.

Demikian, semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan melindungi bangsa Indonesia serta menganugerahkan jalan keluar dari segala masalah yang sedang kita hadapi. Masyarakat kita dapat hidup rukun, damai, sejahtera, dan harmonis dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


                               Jakarta, 9 November 2015

                                       Menteri Sosial RI,

 
                                     Kofifah Indar Parawansa



                                           


Ketentuan Umum dan Persyarkatan Pendaftaran Calon Praja IPDN TA.2015/2016


  1. Persyaratan administrasi seleksi penerimaan seleksi calon praja IPDN sebagai berikut :

1.Warga Negara Indonesia;
2.Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
3.Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan:
a) Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) ;
b) Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 6,50 (enam koma lima nol) .
4.Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pendaftar wanita minimal 155 cm;
5.Bagi pendaftar pria dan wanita tidak bertato atau bekas tato;
6.Bagi pendaftar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat;
7.Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
8.Belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
9.Bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan; dan
10.Bersedia diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila.

  1. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi seleksi penerimaan Calon Praja IPDNhttp//spcp.ipdn.ac.id dengan mengupload melalui scanning dokumen asli sebagai berikut :

1.KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun (maksimum 500 KB dengan format JPG);
2.Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP (maksimum 1 MB dengan format PDF);
3.Ijazah/STTB (maksimum 1 MB dengan format PDF);
4.Pasphoto menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah (maksimum 500 KB dengan format JPG);
5.Mengisi biodata Calon Peserta Seleksi.

  1. Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi yang dinyatakan lulus pendaftaran dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya melalui www.kemendagri.go.id dan spcp.ipdn.ac.id.