Ketentuan Umum dan Persyarkatan Pendaftaran Calon Praja IPDN TA.2015/2016


  1. Persyaratan administrasi seleksi penerimaan seleksi calon praja IPDN sebagai berikut :

1.Warga Negara Indonesia;
2.Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran
3.Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) dengan ketentuan:
a) Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,00 (tujuh koma nol nol) ;
b) Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 6,50 (enam koma lima nol) .
4.Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pendaftar wanita minimal 155 cm;
5.Bagi pendaftar pria dan wanita tidak bertato atau bekas tato;
6.Bagi pendaftar pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat;
7.Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
8.Belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
9.Bersedia mentaati segala Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan; dan
10.Bersedia diberhentikan jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila.

  1. Pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi seleksi penerimaan Calon Praja IPDNhttp//spcp.ipdn.ac.id dengan mengupload melalui scanning dokumen asli sebagai berikut :

1.KTP bagi peserta yang berusia diatas 17 tahun (maksimum 500 KB dengan format JPG);
2.Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP (maksimum 1 MB dengan format PDF);
3.Ijazah/STTB (maksimum 1 MB dengan format PDF);
4.Pasphoto menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah (maksimum 500 KB dengan format JPG);
5.Mengisi biodata Calon Peserta Seleksi.

  1. Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi yang dinyatakan lulus pendaftaran dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya melalui www.kemendagri.go.id dan spcp.ipdn.ac.id.

0 comments: