Analisis
Atas Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
I.
PENDAHULUAN
1). Landasan Keberlakuan Peraturan Perundang-undangan,
Sebelum
melakukan analis sebaiknya kita memahami terlebih dahulu tentang Landasan
Keberlakuan suatu peraturan Perundang-undangan di suatu tempat pada hakikatnya
bersumber dari 3 landasan penting yang
bersifat mendasar, yaitu :
Landasan
Filosofis
dasar
filosofis peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan dasar ideologi
negara, dalam hal ini adalah Pancasila. Suatu rumusan peraturan
perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran (rechvaardiging) yang dapat
diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran tersebut harus sesuai dengan
cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan dan cita-cita kesusilaan.
Landasan
Sosiologis
Landasan
sosiologis mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat
harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat.
Landasan
Yuridis Suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau
dasar hukum atau legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih
tinggi.
2) Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan :
Dasar
peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan (landasan
yuridis yang jelas).
Hanya
peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan
yuridis Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus,
dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang
lebih tinggi
Peraturan
perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama (lex
posteriore derogat legi priori)
Peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah
Peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis deroget legi generalis)
Setiap jenis
peraturan perundang-undangan materinya berbeda Hirarki Peraturan
Perundang-undangan.
II.
Analisis Substansi hasil revisi UU No.10 Thn 2004 dengan UU No.12 Thn.2011
Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari
perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 diperluas tidak saja
Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Undang-Undang
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran
bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek
kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk
pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum
nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia
dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka
mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 merupakan
penyempurnaan terhadap kelemahan kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004, yaitu antara lain:
· materi
dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau
multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;
·
teknik
penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
· terdapat
materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
·
penguraian
materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.
Sebagai
penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru
yang ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011, yaitu antara lain:
1. penambahan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan
Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. perluasan
cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk
Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang undangan lainnya;
3. pengaturan
mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. pengaturan
Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan
Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota;
5.
pengaturan
mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang undangan, peneliti, dan
tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
6. penambahan
teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 tahun
2011.
Secara umum
Undang-Undang yang baru memuat materi-materi pokok yang disusun secara
sistematis sebagai berikut:
1.
asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2.
jenis hierarki dan materi muatan
Peraturan Perundang-undangan;
3.
perencanaan Peraturan
Perundang-undangan;
4.
penyusunan Peraturan
Perundang-undangan;
5.
teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan;
6.
pembahasan dan pengesahan
Rancangan Undang-Undang;
7.
pembahasan dan penetapan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota;
8.
pengundangan Peraturan
Perundang-undangan;
9.
penyebarluasan;
10.
partisipasi masyarakat dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan
11.
ketentuan lain lain yang memuat
mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah
lainnya.
III. Perbandingan UU NO.10 Tahun 2004 dengan UU NO.11
Tahun 2010 dalm segi hiraki peraturan perundang-undangan
Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No.10 Thn.2004 adalah sebagai
berikut :
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan
Pemerintah;
d. Peraturan
Presiden;
e. Peraturan
Daerah.
Peraturan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
Peraturan Daerah kabupaten / kota
dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota bersama bupati /walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang
setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau
nama lainnya.
Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut UU No,11 Thn.2010 terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan
Pemerintah;
e. Peraturan
Presiden;
f. Peraturan
Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
0 comments: