Analisis Atas Revisi UU RI Nomor 10 Tahun 2004 Dengan UU No. 12 Tahun 2011


Analisis Atas Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang  Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

I. PENDAHULUAN

1). Landasan Keberlakuan Peraturan Perundang-undangan,
Sebelum melakukan analis sebaiknya kita memahami terlebih dahulu tentang Landasan Keberlakuan suatu peraturan Perundang-undangan di suatu tempat pada hakikatnya bersumber  dari 3 landasan penting yang bersifat mendasar,   yaitu :

Landasan Filosofis
dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan dasar ideologi negara, dalam hal ini adalah Pancasila. Suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran (rechvaardiging) yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran tersebut harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan dan cita-cita kesusilaan.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Landasan Yuridis Suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.

2) Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan :
Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan (landasan yuridis yang jelas).
Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi
Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama (lex posteriore derogat legi priori)
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum (lex specialis deroget legi generalis)
Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda Hirarki Peraturan Perundang-undangan.


II. Analisis Substansi hasil revisi UU No.10 Thn 2004 dengan UU No.12 Thn.2011

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang.” Namun, ruang lingkup materi muatan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 diperluas tidak saja Undang-Undang tetapi mencakup pula Peraturan Perundang-undangan lainnya, selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011 merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, yaitu antara lain:

·     materi dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 banyak yang menimbulkan kerancuan atau multitafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum;
·          teknik penulisan rumusan banyak yang tidak konsisten;
·        terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
·          penguraian materi sesuai dengan yang diatur dalam tiap bab sesuai dengan sistematika.



Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 12  Tahun 2011, yaitu antara lain:


1.  penambahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan hierarkinya ditempatkan setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     perluasan cakupan perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang tidak hanya untuk Prolegnas dan Prolegda melainkan juga perencanaan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundang undangan lainnya;
3.  pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.  pengaturan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
5.      pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang undangan, peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
6.   penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011.

Secara umum Undang-Undang yang baru memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut:

1.       asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2.       jenis hierarki dan materi muatan Peraturan Perundang-undangan;
3.       perencanaan Peraturan Perundang-undangan;
4.       penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
5.       teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
6.       pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang;
7.       pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
8.       pengundangan Peraturan Perundang-undangan;
9.       penyebarluasan;
10.   partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan
11.   ketentuan lain lain yang memuat mengenai pembentukan Keputusan Presiden dan lembaga negara serta pemerintah lainnya.


III. Perbandingan UU NO.10 Tahun 2004 dengan UU NO.11 Tahun 2010 dalm segi hiraki peraturan    perundang-undangan

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No.10 Thn.2004 adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
Peraturan Daerah kabupaten / kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah         kabupaten / kota bersama bupati /walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama     lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.


Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan menurut UU No,11 Thn.2010 terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.







0 comments: