PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menyelenggarakan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara inilah, negara menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang, sehingga berkonsekuensi pada timbulnya hak dan kewajiban negara, termasuk berkaitan dengan keuangan negara. Khususnya di Indonesia, pengertian keuangan negara dapat ditemukan pada Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, khususnya pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Untuk memahami pengertian di atas, maka keuangan negara dapat dilihat dari berbagai pendekatan berikut ini, yaitu:
  1. Dari sisi obyek, Keuangan Negara merupakan semua hak dan kewajiban negara dalam menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang dapat dinilai dengan uang, misalnya: kebijakan pemberian ataupun pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kebijakan pemungutan pajak terhadap rakyat, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, misalnya: dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.
  2. Dari sisi subyek, Keuangan Negara merupakan seluruh obyek keuangan negara yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara, misalnya: uang yang ada di kas negara dan barang-barang yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
  3. Dari sisi proses, Keuangan Negara merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek keuangan negara mulai dari perumusan kebijakan, penetapan regulasi, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) sampai dengan pertanggungjawaban APBN/APBD.
  4. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek keuangan negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Sedangkan pada penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
  1. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
  2. Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Dari kedua pengertian keuangan negara tersebut maka dapat disimpulkan bahwa keuangan negara tidak hanya terbatas pada uang semata, tetapi termasuk segala hak dan kewajiban negara (dalam bentuk apapun) yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang dapat dijadikan milik negara, baik yang berada dalam penguasaan pemerintah maupun penguasaan pihak lain selain pemerintah

0 comments: