Memahami dan Membangun Moralitas Bernegara




Agustinus membagi negara kedalam dua golongan, yaitu negara yang disandarkan kepada sifat keilahian yang berimplikasi pada penerapannya teokrasi dalam bernegara yang ia sebut dengan Negara tuhan, dan kemudian yang kedua adalah negara yang didirikan atas sifat material atau negara bersandar kepada nafsu dan keinginan yang kapitalistik yang disbut dengan Negara Setan.

Iran ,buhtan, vatikan, merupakan negara-negara yang disandarkan pada teokrasi, ketiga negara ini meletakan filosofi bernegaranya dengan berasaskan pada konteks spiritualitas, mereka tidak meletaka tujuan bernegara berdarkan kebutuhan jasmani tapi lebih kepada pencapaian  terhadap apa-apa yang diinginkan oleh tuhan/sprirtualitas.

Kemudian amerika dan inggris merupakan negara yang disimbolkan degan sifat-sifat satanistik, karena hanya berorientasi kepada materi dan nafsu, yang mereka implementasikan dalam konsep sekularisme, yang menceraikan dengan paksa antara institusi agama dan institusi negara. Agama tidak boleh mencampuri urusan negara, dan negara tidak perlu mengurus soal agama.

Amerika lahir sebagai negara sekuler karena trauma terhadap konsep teokrasi vatikan yang pada masa itu seakan menjadi cap halal bagi hal-hal yang bertentangan dengan kemanusian di Eropa, kerena itu mereka tidak ingin lagi intitusi negara direcoki institusi agama.

0 comments:

Analisis Atas Revisi UU RI Nomor 10 Tahun 2004 Dengan UU No. 12 Tahun 2011


Analisis Atas Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang  Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

I. PENDAHULUAN

1). Landasan Keberlakuan Peraturan Perundang-undangan,
Sebelum melakukan analis sebaiknya kita memahami terlebih dahulu tentang Landasan Keberlakuan suatu peraturan Perundang-undangan di suatu tempat pada hakikatnya bersumber  dari 3 landasan penting yang bersifat mendasar,   yaitu :

Landasan Filosofis
dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan dasar ideologi negara, dalam hal ini adalah Pancasila. Suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran (rechvaardiging) yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran tersebut harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan dan cita-cita kesusilaan.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Landasan Yuridis Suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.

2) Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan :
Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan (landasan yuridis yang jelas).
Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi

0 comments:

INFO PENERIMAAN SERTA PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PRAJA IPDN TA.2014/2015



Pada Kesempatan kali ini saya akan menyampaikan infomasi mengenai Penerimaan Praja IPDN serta Syarat Pendaftaran Praja IPDN TA.2014/2015

Syarat Umum
·         Warga Negara Indonesia;
·         Usia Pelamar/Peserta Seleksi umum maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2014 dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur Maksimal 24 (dua puluh empat) tahun per 21 Mei 2014 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun;
·         Tinggi badan peserta seleksi PRIA MINIMAL 160 CM dan WANITA MINIMAL 155 CM;
·         Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2012 dan 2013, 2014;
·         Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol);
·         Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
·         Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
·         Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2014, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah;
·         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota setempat;
·         Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat;
·         Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
·         Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
·         Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-. (format surat pernyataan3);

Syarat Khusus
·         Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
·         Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;
·         Foto ukuran post card (4R) yang menampilkan postur seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai ujung kaki, posisi sikap sempurna, dengan pakaian putih lengan pendek dan celana panjang warna hitam bagi peserta pria, wanita menyesuaikan, sebanyak 1 (satu) lembar;
·         Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
·         Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.

Waktu Pendaftaran
·         Pendaftaran untuk TA.2014/2015 dilaksanakan berdasarkan keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.

Tempat Pendaftaran
·         Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi Capra IPDN di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ujian/Tes Bagi Calon Praja
       ·         Tes Psikologi
·         Tes Kesehatan Jasmani
·         Tes Kompetensi Dasar, Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi Calon Praja IPDN  dilaksanakan atas kerjasama Kemenpan dan Kemendagri, dengan materi uji tersiri atas 3 sub pokok kompetensi yaitu; Tes Wasawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

     >>>> CONTOH SOAL, TIPS DAN TRIK LULUS TKD "Klik Disini" <<<<

·         Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2014/2015 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV dan Strata I) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
·          Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BKD Provinsi, Kabupaten/Kota setempat.

PENTING:
·         Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah PENIPUAN. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut. Untuk Informasi detail silahkan kunjungi Situs Depdagri.

(silahkan ikuti lama kami di facebook -->>klik "PORTAL PAMONG" semoga bermanfaat)

1 comments:

Siap, laksanakan!

Derap langkah menelisik pagi
Geram sukma menyambut segala tanda tanya
yang menggelayut malam
Kesatriaan bergeming
Parade berbisik
Perlukah ku gulung hatimu disini!?
Agar tetap menapak kau di bumi
Ragu, gentar?
Insaf dan sadar
Bukankah kita sudah memilih dan terpilih
Lalu apalagi!
Tatap tajam kedepan!
Sejuta kilat dan topan mengancam
Begitu mengesankan...
Ragu, gentar?
Dari awal kan kau sadar, ini jalan pengabdian
Istiqomah, karena tidak boleh ada keraguan
Jiwa yang kuat, tak mampu dibekam kegelapan!
Semangatlah..
Untuk segala amanah!
Untuk segala penantian!
Untuk segala harapan! 
Untuk sumpah yang telah kau patrikan!
SIAP, LAKSANAKAN!!

0 comments:

Sejarah Desentralisasi: Dari Era Majapahit-Kolonialisme-Reformasi


Berbicara tentang warisan dan sejarah sistem desentralisasi di Indonesia, kita terlebih dahulu mesti memahami desentralisasi itu sendiri secara utuh, dan mengapa suatu negara butuh mengimplementasikan konsep desentralisasi pada sistem yang dijalankannya, agar tidak ada dusta diantara kita.

Salah satu faktor pendorong dibutuhkannya desentralisasi adalah keadaan geografis yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan negara tidak dapat bergerak dengan dengan efektif jika seluruh kebijakan diberbagai level diambil dari satu titik pusat saja. Tiada satupun pemeritah dari suatu negara dengan wilayah yang luas mampu melaksanakan kebijaksanaan dan program-programnyansecara efisien melalui sistem sentralisasi (Bowman & Hampton, 1983). Sebagai jawabannya, maka Negara mesti mendistribusikan kekuasaan Negara secara teritorial, pemencaran kekuasaan negara tersebut yang kemudian melahirkan kebijakan desentralisasi.

Dari pemaparan diatas kita dapat melihat betapa kebutuhan akan pemencaran kewenangan Pemerintahan Pusat sangat krusial, baik itu dalam artian kekuasaan politik maupun administratif. Apakah distribusi kekuasaan ini berupa devolusi, dekonsentrasi, delegasi atau bahkan privatisasi, tergantung dari keputusan negara yang bersangkutan.

Usut-punya usut, ternyata Desentralisasi bukan pendatang baru dalam sejarah pemerintahan Nusantara, tercatat setidaknya sistem ini telah dipakai mulai dari Kemaharajaan Majapahit (Abad ke-13), Kolonialisme Belanda (1903), hingga era Reformasi (1999-sekarang), Desentralisai terus bergeliat mencari format terbaik menyesuaikan diri dengan kondisi kekinian sistem yang ada.


Pada era majapahit tepatnya pada masa Kemaharajaan Thalasokrasi saat masa pemerintahan patih gajah mada, terbentuklah konsep pembagian teritorial di Majapahit, antara lain:
      1.    Negara Agung, merupakan wilayah inti kerajaan, yaitu ibu kota kerajaan.
2.    Manca Negara, merupak wilayah yang masih terpengaruh budaya jawa, yg dipimpin oleh keluarga Raja.
3.    Nusantara, yaitu wilayah di Majapahit yang tidak terpengaruh kebudayaan Jawa, daerah ini mendapatkan otonomi yang luas dan kebehasan internal, Kerajaan tidak menempatkan birokratnya pada kawasan ini, melainkan hanya menarik upeti yang telah ditetapkan setiap tahun. Masalah pembangunan dan keuangan diatur oleh , daerah koloni itu sendiri. Berari secara harfiah Kemaharajaan Majapahit telah memberikan desentralisasi administratif  dan fiskal pada kawasan yang ia beri nama Nusantara.

Lanjut tentang sejarah Desentralisasi periode berikutnya, tepat pada tahun 2013 ini, genap 110 tahun sistem desentralisasi secara legal formal ada di Bumi Nusantara, tepatnya melalui  "Wet Hounde Decentralitatie van Het Bestuur in Netherlands-Indie" yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Wet Decentralitatie 1903. Perlu waktu bertahun-tahun dalam perdebatan yang alot dan akhirnya Desentralisasi ala Kolonial ini berlaku di Indonesia, dengan berlakunya wet decentralitatie maka warga eropa yang ada di daerah-daerah dapat memberikan usulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan dan diprioritaskan didaerah tersebut.

Undang-Undang ini pada hakikatnya ingin mendelegasikan kewenangan dan tugas pemerintah kepada satuan daerah dibawahnya, yang ditempat itu dimungkinkan untuk dibentuk suatu lembaga yang dapat memahami secara real apa yang dibutuhkan daerahnya dan berapa anggaran yang dibutuhkan dan mesti dikelola demi memenuhi kebutuhan tersebut. Karena pada dasarnya Wet Decentralitatie 1903 ini menitik beratkan pada soal anggaran dan kemampuan pengelolaaan keuangan sebagai kewengan awal yang akan didelegasikan sebagai implikasi dari kebijakan desentralisasi, sehingga desentraliasai pada wet 1903 ini dikenal juga sebagai een financiale decentralisatie.

Dalam artian, desentralisasi model kolonial ini hanya sapat diberikan jika persyaratannya terpenuhi terlebih dahulu, salah satu yang terpenting adalah apakah di daerah tersebut sudah memiliki SDM yang mumpuni dalam bidang pengelolaan perencanaan dan pelaksaan penganggaran di daerah tersebut. Jika tidak memenuhi persyaratan maka Desentralisasi belum dapat dilakukan dan segala urusan daerah tersebut kembali bertumpu kepada Gubernur Hindia-Belanda. Hal ini menarik karena otonomi dilakukan secara asimetris dan penetapannya didasarkan kepada faktor kesiapan.

Serelah Belanda berhasil kita usir dari Bumi Pertiwi, masuklah kita pada era Orde Lama dan orde baru. Pada periode ini corak bereaucratic  decentralization atau yang kita sebut dengan dekonsentralisasi terasa lebih dominan, dimana pendistribusian kekuasaan dominan kepada pola pelimpahan kewenangan kepada pejabat pengelola pemerintahan daerah. Kemudian barulah pasca tumbangnya rezim baru lahirlah kebijakan baru tentang pemerintahan daerah yang ditandai dengan lahirnya UU No.22 tahun 1999, yang kemudian di revisi menjadi UU No.32 tahun 2004 junto UU No.8 tahun 2005.

Keran yang selama berabat-abat cenderung tersumbat dan terbiasa mengalirkan air sedikit-demisedikit, mendadak di buka secara lebar dan tak terbendung, jadilah periode euforia Otonomi Daerah yang mengalirkan kewengan, tugas, dan tanggungjawab yang selama ini bertumpu oasa pusat langsung ke jantung Pemerintah Daerah, bagai air bah "to much, to soon". Mengapa saya sebut demikian karena memang tidak semua Pemda memahami maksud dan tujuan dari otonomi itu sendiri secara menyeluruh, alih-alih menciptakan kesejahteraan, mempercepat pembangunan, dan menguatkan partisipasi publik dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. Desentralisasi polik dan administratif yang diberikan malah diterjemahkan daerah kedalam gerakan korupsi berjamaah, berkembangnya isu primordialisme, dan semerawutnya birokrasi yang telah diinfiktrasi kepentingan-kepentingan politik musiman pasca Pemilukada lansung.

Memang masih banyak celah-celah dan kekurangan  yang harus kita fikirkan dan benahi bersama. Kini publik menanti Rancangan Undang-Undang Pemerintahan daerah, Pemilukada, dan Pemerintahan Desa sebagai revisi dari UU No.32 Tahun 2004, yang kini tengah digodok di DPR dan dibawah pengawalan para guru besar IPDN. Apakah RUU tersebut mampu menjadi obat ampuh atas kegalauan kini, atau sekedar basa-basi saja.

Saya pinjam lagu Armada Band "mau dibawa kemana?", mau dibawa kemana perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Tentu saja kita percaya, berusaha dan berharap perjelanan asas Desentralisasi di Indonesia Raya ini selalu akan berevolusi kedalam bentuk terbaik dan ideal, sehingga akan mampu mengantarkan negara kita kembali kembali kepuncak perdaban, seperti yang dulu pernah dilalukan moyang kita di era Sriwijaya dan Majapahit, semoga saja.

0 comments: