Showing posts with label Makalah. Show all posts

PENYEDERHANAAN MEKANISME PELAKSANAAN PEMILU DAN PEMILUKADA DI INDONESIA

PENYEDERHANAAN MEKANISME PELAKSANAAN
 PEMILU DAN PEMILUKADA DI INDONESIA

Oleh: Zulfikri Armada, Laode Syarif Indrawan, Nurul Millah
(Institut Pemerintahan Dalam Negeri)



Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah terselenggaranya  pemilihan umum di suatu negara. Pemilu merupakan media bagi rakyat untuk dapat menyalurkan aspirasinya dalam menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau kepemimpinan daerah dalam satu periode tertentu. Di era globalisasi saat ini, demokratisasi merupakan salah satu agenda Dunia untuk mewujudkan pemerintahan yang representatif, efektif dan pro rakyat.

Demokrasi sebagaimana yang lazimnya kita fahami merujuk pada argumen dari Linclon (1963) by the people, rule the people and for the people[1]. Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapakan akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara[2].

Implementasi nyata dalam pelaksanaan pemilu dapat kita temukan kepada pelaksanan Pemilihan Umum, Pemilihan Umum merupakan suatu sistem yang memberikan rakyat hak yang kuat dalam menentukan wakil-wakilnya baik di parlemen maupun di eksekutif sebagai kepala pemerintahan (pejabat politik).

Demokrasi di Indonesaia mengalami keterpasungan selaman puluhan tahun kurun era orde lama dan orde baru, dan antiklimaksnya pada tahun 1998 munculah geraka reformasi yang dimotori oleh para mahasiswa, reformasi timbul karena semangat untuk menciptakan pembaharuan di Indonesia. Ada 6 tuntutan utama masyarakat pada saat itu, yaitu Amandemen UUD1945; Pengahapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI; Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Otonomi Daerah; Kebebasan Pers; dan Mewujudkan Kehidupan Demokrasi.

Salah satu substansi penting pada Amandemen UUD 1945 adalah diberlakukannya sistem pemilhan Presiden secara langsung[3] melalui mekanisme pengajuan calon melalui partai politik atau gabunga partai politik peserta pemilu[4], yang kemudian secara lebih lanjut diatur dalam UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum.

Pada UU No.42 Tahun 2008 Proses pemilihan presiden di Indonesia dilaksanakan setelah pemilu legislatif digelar, dan dalam hal pengajuan pasangan Presiden dan Wakil Presiden oleh Parpol atau gabungan parpol, diberlakukannya syarat kepeilikan jumlah kursi di parlemen sebesar 20% atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pemilu anggota DPR sebelum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Mekanisme dan persyaratan pengajuan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden ini tidak sejalan denga prisip sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh Indonesia, sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Montesque bahwa pemisahan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam artian seharusnya pemilahan presiden tidak memerlukan prasyarat ketercapaian kuota kursi di parlemen.

Praktik yang lazim di negara-negara penganut sistem presidensial adalah pemberlakuan ambang batas minimum bagi keterpilihan presiden. Dengan kata lain, konteks pemberlakuan presidential threshold bukanlah untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan dalam rangka menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang presiden. Dalam konteks Indonesia, prasyarat presidential threshold sudah sangat jelas dalam konstitusi. Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa, “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.

Pola pemilu Presiden dan Wakil Presiden saat ini selain tidak konsisten dengan sistem Presidensil, sangat boros biaya, juga mengakibatkan instabilitas pemerintahan, karena pemilu legilatif dan eksekutif dilaksanakan secara parsial, sehingga mematikan kecerdasan berpolitik masyarakat. Seandainya pemilu legislatif dan eksekutif dilaksanakan serentak maka masyarakat dapat memilih presiden serta mendukung partai pengusung Capres/Cawapres yang ia dukung, sehingga stabilitas pemerintahan lebih tercapai.

Dalam tuntutan pelaksanaan otonomi daerah dan mewujudkan kehidupan yang demokratis, maka lahir lah UU No.22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang didalamnya diatur mengenai sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota[5].

Secara teoritis Pelaksanaan pilkada secara langsung dan pemilihan anggota DPRD merupakan salah satu syarat utama terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel, akomodatif dan responsif (Smith, 1985; Arghiros, 2001). Pemilihan secara langsung ini memberikan kedudukan politis yang kuat bagi kepala daerah terhadap DPRD, seperti pola ”strong mayor” di Amerika Serikat (USA) dan ”Oberbuergermeister” di Jerman.  Hal ini juga sejalan dengan amanat konstitusi Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan soal penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Asas langsung dimaknai publik secara langsung memberikan suaranya menurut hati nuraninya tanpa perantara dan tanpa tingkatan.

Konsekuensi dari rumusan ayat tersebut dengan keadan Indonesia sekarang yang memiliki 34 Provinsi, 417 Kabupaten dan 94 Kota[6] timbulnya beberapa permasalahan serius, yaitu, pertama, tingginya ongkos demokrasi. Berdasarkan catatan Fatah (2008)[7], pemilukada dilaksanakan rata-rata setahun kurang lebih 103 kali[8]. Dari sisi ongkos pemilukada, menurut Jusuf Kalla (2008), setiap tahun negara menganggarkan biaya kurang lebih 200 triliun[9].

Imbas lain dari kesalahan sistem pilkada adalah terciptanya oligarki kekuasaan di daerah, dan munculnya politisi “haji mumpung”, Keluarga Ratu Atut di Prov.Banten dan Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Sulawesi Selatan merupakan bentuk nyata dari oligarki kekuasaan elit di daerah. Hal ini terjadi karena jadwal Pilkada yang tidak serentak, sehingga memberikan kesempatan yang luas kepada seseorang yang terlebih dahulu terpilih menjadi kepala daerah untuk mendorong keluarganya maju pada pemilihan kepala daerah di daerah lain. Muncul juga calon yang setelah gagal pada Pilkada disatu daerah mencoba lagi peruntungannya di daerah lain.

Anomali antara teori dan praktik penyelenggaran dalam konteks pemilukada terjadi karena kesalahan konsep Pemilu kita yang memiliki banyak sekali celah dan kekurangan. Kita sepakat bahwa membangun demokrasi adalah suatu keharusan, akan tetapi yang lebih penting lagi adalah membangun bangsa (nation building), agar Indonesia mampu menjadi Negara yang maju, cerdas, sejahtera, aman, dan terhindar dari berbagai konflik. Penataan ulang kembali pelaksaan Pemilu merupakan suatu kebutuhan bagi Indonesia, agar energi bangsa tidak terkuras setiap hari hanya untuk mengurusi persoalan pemilu.


Pilkada dan Disharmonisasi Perencanaan Pembangunan Nasional-Daerah

Pemilu di Indonesia yang dilaksanakan terpisah-pisah dan tidak terjadwal dengan baik menciptakan problema serius pada tingkat lokal maupun nasional, salah satunnya yaitu tidak berkesinambungannya perencanaan pembangunan pada tingkat nasional dan daerah.

Menurut Conyers & Hills (1994), perencananaan didefinisikan sebagai suatu proses yang berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang. dari definisi Conyer & Hills tersbut jelas bahwa dalam proses perencanaan diperlukan kesinambungan dalam pengambilan kebijakan guna peroleh hasil yang maksimal. Dalam konteks perencanaan pembangunan di Indonesia maka dengan sistem desentralisasi saat ini maka Pemda diberikan kewenangan untuk merekonseptualisasikan model perencanaan pembanganunan sesuai dengan kondisi yang ada di tiap-tiap daerah otonom. Akan tetapi proses perencaan tersebut tetap saja harus mendukung dan berkesinambungan dengan perencanaan pembangunan Nasional.

Berdasarkan konsep pembangunan nasional, perencanaan daerah dan penganggaran daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari (proses) manajemen strategis, dimana dalam proses formalnya diawali oleh penyusunan rencana strategis (renstra).  Dengan demikian, dalam aplikasinya di sektor publik, penganggaran daerah (juga) dikaitkan dengan renstra daerah. Dalam khazanah tata urutan konstitusi, “renstra daerah”, merupakan bagian dari “renstra nasional” untuk memenuhi tujuan-tujuan strategis dan tujuan nasional/negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945[10].

Secara sederahana alur perencanaan pembangunan kami sajikan dalam bagan alur 1 berikut ini (berdasarkan UU No.25/2004):








Dari bagan alur mekanisme perencanaan pembangunan tersebut jelas bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan satu kesatuan tata cara perencanaa pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dipusat dan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan kata lain, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah merupakan subsistem dari pernecanaa pembangunan nasional sehingga disusunlah pernecanaan pembangunan daerah tersebut sebagai satu kesatuan dalam sistem pernecanaan pembangunan nasional.
Permalasalahan yang terjadi adalah realitas dilapangan berkata sebaliknya. Akibat sistem pemilu kita yang tidak terjadwal dengan baik, terjadi disharmonisasi perencanaan pembangunan tingkat pusat-daerah. Hal ini terjadi akibat perbedaan periodesasi masa jabatan kepemimpinan politik anatara pimpinan eksekutif di pusat dan didaerah yang berbeda-beda. Semisal Presiden yang terpilh pada tahun 2005 telah menetapkan RPJM Nasional tahun 2005-2010, sedangkan satu daerah yang baru selesai melaksanakan Pilkada tahun 2008 akan menyusun RPJM 2008-2013, yang berbeda pula dan tidak mengakomodir keberlanjutan perncanaan pembangunan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah periode sebelumnya, hal ini menciptakan missing link antara perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Salah satu indikasi adanya ketidaksingkronan perencanaan pembangunan Pemerintah  dan Pemerintah Daerah adalah, diluncurkannya program Master Plan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) oleh Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebagai dokumen kerja, MP3EI berisikan arahan pengembangan kegiatan ekonomi utama yang sudah lebih spesifik, lengkap dengan kebutuhan infrastruktur dan rekomendasi perubahan/revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu dilakukan maupun pemberlakuan peraturan-perundangan baru yang diperlukan untuk mendorong percepatan dan perluasan investasi[11]

MP3EI sebenarnya tidak perlu dilakukan jika saja perencanaan pembangunan nasional dan daerah dapat bersinergi dan berjalan dengan baik, selain itu MP3EI tidak konsisten dengan semangat otonomi daerah yang terkandung dalam UU No.32/2004.

SOLUSI

Dari pemaparan diatas ada beberapa permaslahan pokok yang terjadi akibat mekanisme Pemilu yang kita gunakan saat ini, antara lain:
1.      Inkonsistensi sistem presidensil, dan instabilats pemerintahan. Karena pengajuan Capres/Cawapres bergantung kepada hasil perolehan kursi legislatif yang telah dilaksanakan terlebih dahulu.
2.      Pemilukada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang waktu pelaksanaannya tidak serentak,  menggerogoti Keuangan Negara dan menganggu porsi belanja publik di daerah.
3.      Munculnya tren politik dinasti atau oligarki kekuasaan pada tingkat pusat dan daerah.
4.      Disharmonisasi perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Salah satu solusi logis untuk menjawab permasalahan diatas adalah melalui upaya penataan ulang pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Pentaan ulang yang kami maksudkan adalah penyederhanaan pelaksanaan Pemilu yang lebih efektif, efisien, serta mampu menghadirkan output pemerintahan yang baik dan handal.

Pada saat ini kita mengenal denga tiga kali penyelenggaraan pemilu, yaitu pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah, akan tetapi jika kita bedah lebih dalam lagi kemungkinan penyelenggaran pemilu  saat ini bisa sampai 7 (tujuh) kali dalam 5 tahun[12], yang secara psikologis dapat menciptakan kebosanan masyarkat hingga angka partisipasi Pemilu menjadi rendah. Selain itu pola seperti ini sangat boros anggaran.

Oleh karena itu kia dapat menyederhanakan penyelenggaran pemilu menjadi dua momentum saja, yang pertama Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif yang dislenggaran serentak dalam satu hari-H, kemudia Pemilu Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota serentak se-Indonesia.

Selain penghemantan anggaran hal penting lainnya adalah tersiptanya Stabilitas dan efektivitas pemerintahan pascapemilu inilah yang menjadi dasar pelaksanaan pemilu serentak (Mark Pyane dkk, 2002). Konsep dan desain ini lahir berdasarkan pengalaman negara-negara Amerika Latin yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial, tetapi justru jalannya pemertihanan menjadi tidak stabil akibat pertikaian antara presiden terpilih dengan parlemen yang mayoritas anggotanya tidak berasal dari partai presiden atau partai koalisi pendukung presiden.
Pemilu serentak mulai diterapkan di Brazil sejak awal 1994 dan berhasil menstabilkan dan mengefektifkan pemerintahan, sehingga dalam kurun 15 tahun kemudian, Brasil menjadi kekuatan ekonomi dunia. Sukses Brasil kemudian diiukuti oleh negara-negara lain di kawasan tersebut.
Mengapa pemilu serentak yang menggabungkan pemilu legislatif dan pemilu eksekutif dapat menciptakan kekuatan legislatif dan eksekutif yang kongruen? Shugart (1996) bilang, pemilu serentak menimbulkan coattail effect, di mana keterpilihan calon presiden akan mempengaruhi keterpilihan calon anggota legislatif. Maksudnya, setelah memilih calon presiden, maka pemilih secara cerdas akan cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya.

Dalam hal Oligarki kekuasaan didaerah, dengan melaksanakan pemilu secara serentak. Merupakan solusi yang aplikatif dapat mencegah terjadi politik dinasti. Apalagi memang dalam sistem pemerintahan presidensil dapat diaplikasikan pemilu serentak. Yang mana eksekutif dan legislatif dipilih  secara langsung oleh rakyat. Berbeda dengan sistem pemerintahan parlementer, pilihan eksekutif ditentukan oleh pilihan legislatif yang menjadi pemenang  pemilu dan menguasai mayoritas kursi parlemen. Dengan melakukan desain ulang terhadap waktu penyelenggaraan pemilu dapat dipetik beberapa keuntungan.

Pertama, desain pemilu secara serentak. Dengan pemilu yang bersamaaan antara pemilu legisltif dan eksekutif. Dapat mempertegas sistem presidensil yang kita anut, secara dapat mereduksi praktek politik transaksional, dan pragmatis antara eksekutif dan legislatif. Karena sedari awal partai politik sudah menguatkan barisan koalisinya, agar terpilih Capres yang diusungnya. Pada saat yang  sama Presiden juga tidak akan “menguras tenaga” membangun koalisi jika terpilih. Bangunan koalisi yang ideal yang dapat mengatrol dan mendukung kebijakan eksekutifpun pada titik ini. Terbangun dalam format koalisi yang proporsional. Bukan lagi format koalisi yang rapuh atau format koalisi obesitas, yang pada akhirnya tidak efekif dan kabinetpun disesaki oleh menteri-menteri yang ditempatkan karena politik transaksional dan pragmatis, sehinnga dapat menghambat efektifitas penyelenggaran pemerintahan.

Kedua, penyelenggaraan pemilu serentak pemilu legislatif dan pemilu eksekutif bisa dikongkritkan dan akan menghemat uang negara yang tidak sedikit. Karena selama ini pos terbesar dalam pengeluaran dana biaya pemilu adalah pada honorarium petugas pemilu, yaitu sebanyak 65 persen biaya pemilu, yang harus dibayarkan setiap kegiatan pemilu. Kalau dalam kurun lima tahun hanya terjadi dua kali kegiatan pemilu, yakni pemilu legislatif dan pemilu eksekutif serta pemilu kepala daerah, dana negara yang digunakan untuk membiayai pemilu bisa ditekan sampai tiga atau empat kali lipat.

ketiga, karena pemilu yang dilaksanakan hanya satu kali dalam satu periode (lima tahun). Maka secara otomatis akan menghalangi niat dan politik para kerabat, untuk melanggengkan anggota keluarganya, mengganti kedudukannya yang dijabati saat itu. Logikanya bagaimana mungkin menggiring angota keluarganya kedalam lingkatan kekuasaan dengan posisi yang ia miliki. Kalau pada waktu mencalonkan dirinya sebagai pejabat eksekutif terkendala dengan batasan waktu. Kondisi ini juga sejatinya akan memaksimalkan kinerja anggota legislatif. Agar tidak mencalonkan lagi sebagai kepala daerah di provinsi, kabupaten  atau kota. Kita bisa membandingkan kondisi yang terjadi sekarang, setiap orang pada memburu kursi DPR, DPD, dan DPRD. Mereka yang sudah merebut kursi diparlemen maupun yang gagal, bergerak ke bawah berebut jatah kursi kepala daerah. Bagi pemilik kursi yang telah merasakan kursi empuk senayan, jika berhasil menjadi kepala daerah, akan meninggalkan kursinya untuk orang lain, yang boleh jadi adalah  kerabatnya sendiri. Sementara yang kalah pada pemilu legislatif memiliki tempo/jeda untuk kembali meraih kursi jabatan eksekutif sebagai kepala daerah. Sehingga praktek “Haji mumpung” dapat kita hapuskan dan mati dengan sendirinya jika pola Pemliu serentak ini kita terapkan

Mengenai penjadwalan ulang adalah bagaimana menata ulang jadwal pilkada yang berserakan agar kekosongan masa jabatan kepala daerah tidak menimbulkan instabilitas politik lokal. Sesungguhnya, instabilitas politik lokal bisa terjadi apabila kekosongan masa jabatan kepala daerah itu tidak didesain sebelumnya. Namun jika sedari awal sudah direncanakan dan diumumkan, maka kekosongan masa jabatan kepala daerah akibat penataan jadwal pilkada tidak perlu dikhawatirkan. Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negri dapat mendisain payung hukum yang mengatur masalah penunjukan Pejabat pengisi kekosongan jabatan kepala daerah akibat dari penjadwalan ulang pelaksanaan Pilkada serentak ini.
Keempat, Dengan penataan ulang jadwal Pilkada maka harmonisasi perencanaan jangka panjang, menengah dan tahunan antara pemerintah dan pemerintah daerah dapat dioptimalkan, sehingga tidak perlu lagi pemerintah membuat program MP3EI untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, karena semuanya sudah tertuang didalam RPJP nasional. Meskipun kementrian koordinator bidang eknomi mengatakan bahwa MP3EI bukan dimaksudkan untuk mengganti dokumen perencanaan pembangunan yang telah ada seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 (UU No. 17 Tahun 2007) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, akan tetapi pada tahap pelaksanaannya akan bertentangan dengan semangat otonomi daerah karena MP3EI sendiri merupakan wujud dari ketidakpercayaan pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mampu mengakselerasi pembangunan infrastruktur dan ekonomi di daerahnya, sehingga akan muncul tarik-ulur asas-asas otonomi daerah yang seharusnya dijalankan sebagai konsensus yang telah kita putuskan bersama.

2019
2020
2024
Pemilu Presiden dan
Pemilu Legislatif
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Serentak se Indonesia

Eksekutif dan Leegislatif Nasional menyusun RPJM Nasional, berisi kangkah strategis percepatan pembangunan di Indonesia, baik aspek pembanungan fisik (ifrastruktur) mapun non fisik (regulasi, SDM, dsb)
Harmonisasi dan sinkronisasi pelaksanaan dokumen RPJM Nasional-Daerah


Untuk proyek-proyek infrastruktur strategis dapat dilempahkan kepada daerah melalui intensifikasi dan transfer apakah itu DAU ataupun DAK, sehingga pemerintah daerah apat terlibat aktif dalam perencanaan pembangunan strategis nasional mapun daerah, dan hal ini hanya akan mungkin terlaksana apabila periodisasi kepemimpinan nasional dan daerah seragam, sehingga tidak akan muncul dokumen perencanaan pembangunan baru ditengah pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional yang telah ada.

Pada akhirnya keseriusan dan ketegasan pemrintah kita nantikan dalam menyikapi kesemerawutan pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Penyederhanaan dan penataan waktu pelaksaan merupakan opsi logis yang segera harus diambil, agar permasalahan-permasalahan yang muncul akibat dari ketidakberesan sistem pemilu kita tidak terus-menerus terjadi, yang dalam waktu lama akan menjadi bom waktu bagi keberlangsungan bangsa dan negara ini.




[1] Dielaborasi kembali oleh Ryaas Rasyid dalam Makna Pemerintahan, Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Yarsif Watampone, 2002, hal.39
[2] Drs. Astim Riyanto, SH., MS. (2000). Teori Konstitusi. Bandung: Penerbit YAPEMDO. Hal 336
[3] Pasal 6A ayat (1) UUD 1945
[4] Pasal 6A ayat (2) UUD 1945
[5] Pada uu 32 tahun 2004 pasal 56 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala daerah dan Wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
[6] Data sampai diundangkannya UU No.16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di   Provinsi Sumatera Selatan
[7] Eep Saeful Fatah, bahan ceramah dalam seminar Konsolidasi Demokrasi oleh MIPI
[8] Artinya, dengan logika sederahana, setiap satu bulan ada kurang lebih 8 pemilukada, dalam seminggu ada 2 kali pemilukada, atau setiap 3 hari rata-rata di Indonesia terdapat satu kali pemilukada
[9] Jusuf Kalla, Republika, 2008
[10] Dijelaskan oleh Sony Yuwono dkk, dalam buku memahami APBD dan Permasalahannya (Panduan Pengelolaan Keuangan Daerah)
[11] Dikutip dalam buku Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, diterbitkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
[12] Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden putaran I, Pemilu Presiden Putaran II, Pilkada Provinsi putran I, Pilkada Provinsi putaran II, Pilkada Kabupaten putran I, Pilkada Kabupaten Putaran II

MAKALAH: "MENGGAGAS BUDAYA INOVASI DAN REFORMASI BIROKRASI INDONESIA"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   LATAR BELAKANG

Reformasi dan Budaya Inovasi Birokrasi
Merupakan Kebutuhan Dasar Kita
Pada 2004 Asian Development Bank dan Kemitraan untuk Reformasi Tata Pemerintahan di Indonesia (Partnership for Governance Reform in Indonesia) menerbitkan Laporan Tata Pemerintahan Negara Indonesia. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa tiga tujuan reformasi tata pemerintahan yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia yakni, penataan struktur pemerintahan negara, desentralisasi pemerintahan, dan reformasi keuangan negara, telah berjalan cukup lancar tetapi belum berhasil seperti diharapkan.

Skala reformasi yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia dinilai cukup luas cakupannya, bahkan dipandang terlalu luas dan terlalu cepat dari yang pernah dijalankan oleh banyak negara-negara di dunia. Indonesia juga dipandang telah melakukan perubahan radikal dalam tata hubungan antara pusat dan daerah melalui program desentralisasi pemerintahan yang belum pernah ditempuh oleh negara mana pun di dunia.
Tetapi mengapa reformasi pemerintahan negara yang demikian luas jangkauannya dan begitu radikal perubahannya belum berhasil menciptakan good governance yang mampu membawa Indonesia keluar dari multi krisis yang sudah melanda bangsa ini sejak 1998?

Analisis Atas Revisi UU RI Nomor 10 Tahun 2004 Dengan UU No. 12 Tahun 2011


Analisis Atas Revisi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Tentang  Pembentukan Peraturan Perundang Undangan

I. PENDAHULUAN

1). Landasan Keberlakuan Peraturan Perundang-undangan,
Sebelum melakukan analis sebaiknya kita memahami terlebih dahulu tentang Landasan Keberlakuan suatu peraturan Perundang-undangan di suatu tempat pada hakikatnya bersumber  dari 3 landasan penting yang bersifat mendasar,   yaitu :

Landasan Filosofis
dasar filosofis peraturan perundang-undangan adalah berkaitan dengan dasar ideologi negara, dalam hal ini adalah Pancasila. Suatu rumusan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan pembenaran (rechvaardiging) yang dapat diterima jika dikaji secara filosofis. Pembenaran tersebut harus sesuai dengan cita-cita kebenaran, cita-cita keadilan dan cita-cita kesusilaan.
Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang dibuat harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Landasan Yuridis Suatu peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau dasar hukum atau legalitas yang terdapat dalam ketentuan lain yang lebih tinggi.

2) Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-undangan :
Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan (landasan yuridis yang jelas).
Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi

Kepemimpinan Pemerintahan

 Kepemimpinan Pemerintahan

\\


A.    PENGERTIAN KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya.

Kepemimpinan adalah seni untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang – orang sedemikian rupa untuk memperoleh kepatuhan, kepercayaan, respek, dan kerjasama secara royal untuk menyelesaikan tugas.

Fungsi pemimpin dalam suatu organisasi tidak dapat dibantah merupakan sesuatu fungsi yang sangat penting bagi keberadaan dan kemajuan organisasi yang bersangkutan. Pada dasarnya fungsi kepemimpinan memiliki 2 aspek yaitu :
·         Fungsi administrasi, yakni mengadakan formulasi kebijaksanakan administrasi dan menyediakan fasilitasnya.
·         Fungsi sebagai Top Mnajemen, yakni mengadakan planning, organizing, staffing, directing, commanding, controling, dsb.

Beberapa hasil penelitian para ahli menunjukkan bahwa prestasi dan kepuasan kerja pegawai dapat ditingkatkan apabila konsiderasi merupakan gaya kepemimpinan yang dominan. Sebaliknya, para pemimpin yang berorientasi tugas yang terstruktur, percaya bahwa mereka memperoleh hasil dengan tetap membuat orang – orang sibuk dan mendesak mereka untuk berproduksi.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa untuk dapat mengembangkan gaya kepemimpinan situasional ini, seseorang perlu memiliki tiga kemampuan khusus yakni :
·         Kemampuan analitis (analytical skills) yakni kemampuan untuk menilai tingkat pengalaman dan motivasi bawahan dalam melaksanakan tugas.
·         Kemampuan untuk fleksibel (flexibility atau adaptability skills) yaitu kemampuan untuk menerapkan gaya kepemimpinan yang paling tepat berdasarkan analisa terhadap situasi.
·         Kemampuan berkomunikasi (communication skills) yakni kemampuan untuk menjelaskan kepada bawahan tentang perubahan gaya kepemimpinan yang kita terapkan.

Ketiga kemampuan di atas sangat dibutuhkan bagi seorang pemimpin, sebab seorang pemimpin harus dapat melaksanakan tiga peran utamanya yakni peran interpersonal, peran pengolah informasi (information processing), serta peran pengambilan keputusan (decision making).

B.     LATAR BELAKANG SEJARAH IPDN
Awalnya, perkembangan sekolah kepamongprajaan di Indonesia tidak terlepas dari apa dan bagaimana pembelajaran ilmu pemerintahan, ilmunegara, ilmu politik, dan administrasi negara di Indonesia. Pada masa penjajahan kolonial Belanda, pembelajaran ilmu-ilmu ini sangat dilarang. Namun, di negeri Belanda, pengkajian ilmu pemerintahan masih tetap dilakukan, bahkan berada dibawah ilmu politik.

Mata kuliah ilmu pemerintahan disampaikan dalam bentuk ilmu hukum tata negara, untuk menghilangkan segi politis yang dianggap berbahaya bagi bangsa Belanda. Serta untuk meminimalkan keberadaan dan keinginan masyarakat pribumi (inlander) dalam mengurus dirinya sendiri.

Para lulusan APDN diberi gelar sarjana muda dengan singkatan BA (Bacaloriat of Art) dan untuk mendapatkan sarjana penuh, sebagian besar harus melanjutkan ke Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) di Jakarta atau berbagai perguruan tinggi lain baik negeri maupun swasta yang memiliki ilmu pemerintahan, ilmu politik, atau ilmu administrasi negara, dengan penyesuaian pada tingkat IV (semester 7).

Pada 1989, kedua puluh APDN ini diintegrasikan menjadi satu di wilayah Jatinangor, Jabar. Pada 14 Agustus 1992, sekolah ini berubah nama menjadi STPDN (Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri) dan diresmikan peningkatan statusnya oleh Presiden Soeharto. Setiap kelulusannya dikukuhkan oleh Presiden RI sebagai calon pamong prajamuda.

Perbedaan antara STPDN dengan IIP yaitu, STPDN cenderung mengkaji ilmu pemerintahan sebagai ilmu terapan (applied science) sehingga para lulusannya diharapkan menjadi kader pimpinan pemerintahan dalam negeri yang siap pakai oleh para pengguna. Sayangnya, perubahan sistem pendidikandari tahun ke tahun tidak diikuti dengan perilaku perubahan perilaku praja.

Dalam proses perkembangan selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden No.42 Tahun 1992, yang mengubah APDN menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri disingkat menjadi STPDN. Bagi lulusan Program D-IV STPDN berhak menyandang gelar "SSTP" (“Sarjana Sains Terapan Pemerintahan”). Lulusan atau alumni STPDN diharapkan memiliki tiga kompetensi dasar yaitu:

Kepemimpinan (Leadership),
Kepelayanan (Stewardship),
Kenegarawanan (Statemanship).

Pada 10 Oktober 2007, IPDN kembali diubah menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP), namun IIP yang baru ini tidak akan hanya mempunyai kampus di Jatinangor, melainkan juga di beberapa daerah lain seperti Bukittinggi (Sumatera Barat), Rokan Hilir (Riau), Makassar (Sulawesi Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kubu Raya (Kalimantan Barat), dan Jayapura (Papua). IIP juga akan berbeda dari IPDN dari segi sistem pendidikannya, meskipun pada saat keputusan perubahan ini diambil sistem pendidikan yang baru tersebut belum diatur secara dirinci.

Seiring dengan tuntutan kebutuhan sumber daya manusia berkualitas di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, STPDN segera merespons dengan membuka Program Pengembangan Pendidikan Magister (S2).

C.  Alasan pengembangan program studi
Terdapat beberapa alasan STPDN menyelenggarakan berbagai program pendidikan baik yang bersifat diploma atau profesional maupun akademik yaitu:

Alasan program studi: Ditinjau dari sudut substansi pendidikan, STPDN diberi otoritas untuk menyelenggarakan program pendidikan Profesional dan Akademik, namun selama ini baru melaksanakan program Diploma IV Pemerintahan. Padahal dengan adanya Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan ahli-ahli pemerintahan daerah pada tingkat Magister.

Alasan yuridis: Ditinjau dari kebijakan pendidikan tinggi kedinasan lembaga pendidikan di lingkungan Departemen Dalam Negeri serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (PP Nomor 60 Tahun 1999), terdapat cukup alasan yuridis untuk mempertahankan dan mengembangkan STPDN dengan membuka pendidikan S2.

Alasan akademik: Ditinjau dari segi akademik, STPDN saat ini mempunyai otoritas, kapasitas dan kapabilitas untuk mengembangkan disiplin pemerintahan sebagai ilmu dan keahlian. Jumlah dan kualitas tenaga pengajar, perpustakaan maupun dukungan sarana maupun prasarana pendidikan untuk mengembangkan program-program lain di luar program D-IV cukup memadai.

Alasan historis: STPDN yang berawal dari dua puluh APDN daerah berdasarkan KEPRES No. 42 Tahun 1992, mempunyai pengalaman luas dan strategis dalam pengelolaan pendidikan tinggi di jajaran Departemen Dalam Negeri, yang sejak awal mempunyai komitmen untuk mendidik kader Pimpinan Pemerintahan (Pamong Praja), melalui pendekatan Akademik dan Praktis. Untuk kepentingan tersebut, kurikulum disusun, disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan keilmuan, keterampilan dan kepribadian guna melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintahan Dalam Negeri secara proporsional dan profesional.

Alasan empiris: Alumni STPDN Program D-III dan D-IV sampai Angkatan Ke-XII berjumlah 8.496 orang dengan penugasan yang tersebar pada seluruh propinsi di Indonesia. Di antara mereka secara terbatas sudah melanjutkan S1 dan S2 di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Mereka pada umumnya telah menduduki jabatan pada jenjang menengah ke bawah pada jajaran pemerintahan provinsi maupun daerah kabupaten/kota. Dengan demikian terbuka peluang untuk menampung hasrat alumni untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi sesuai tuntutan kebutuhan kedinasan.


A.    HAKEKAT KEPEMIMPINAN
Dalam kehidupan sehari – hari, baik di lingkungan keluarga, organisasi, perusahaan sampai dengan pemerintahan sering kita dengar sebutan pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan. Ketiga kata tersebut memang memiliki hubungan yang berkaitan satu dengan lainnya.

Manusia adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri. Dalam hidup, manusia selalau berinteraksi dengan sesame serta dengan lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam kelompok besar maupun dalam kelompok kecil. Hidup dalam kelompok tentulah tidak mudah. Untuk menciptakan kondisi kehidupan yang harmonis anggota kelompok haruslah saling menghormati & menghargai. Keteraturan hidup perlu selalu dijaga. Hidup yang teratur adalah impian setiap insan. Menciptakan & menjaga kehidupan yang harmonis adalah tugas manusia.

Dengan berjiwa pemimpin manusia akan dapat mengelola diri, kelompok & lingkungan dengan baik. Khususnya dalam penanggulangan masalah yang relatif pelik & sulit. Disinilah dituntut kearifan seorang pemimpin dalam mengambil keputusan agar masalah dapat terselesaikan dengan baik.

Seorang pemimpin boleh berprestasi tinggi untuk dirinya sendiri, tetapi itu tidak memadai apabila ia tidak berhasil menumbuhkan dan mengembangkan segala yang terbaik dalam diri para bawahannya. Dari begitu banyak definisi mengenai pemimpin, dapat penulis simpulkan bahwa : Pemimpin adalah orang yang mendapat amanah serta memiliki sifat, sikap, dan gaya yang baik untuk mengurus atau mengatur orang lain.

Menurut Pancasila, Pemimpin harus bersikap sebagai pengasuh yang mendorong, menuntun, dan membimbing asuhannya. Dengan kata lain, beberapa asas utama dari kepemimpinan Pancasila adalah :
·         Ing Ngarsa Sung Tuladha : Pemimpin harus mampu dengan sifat dan perbuatannya menjadikan dirinya pola anutan dan ikutan bagi orang – orang yang dipimpinnya.
·         Ing Madya Mangun Karsa : Pemimpin harus mampu membangkitkan semangat berswakarsa dan berkreasi pada orang – orang yang dibimbingnya.
·         Tut Wuri Handayani : Pemimpin harus mampu mendorong orang – orang yang diasuhnya berani berjalan di depan dan sanggup bertanggung jawab.

Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk mau melakukan pap yang diinginkan pihak lainnya.”The art of influencing and directing meaninsuch away to abatain their willing obedience, confidence, respect, and loyal cooperation in order to accomplish the mission”.

Jika saja Indonesia memiliki pemimpin yang sangat tangguh tentu akan menjadi luar biasa. Karena jatuh bangun kita tergantung pada pemimpin. Pemimpin memimpin, pengikut mengikuti. Jika pemimpin sudah tidak bisa memimpin dengan baik, cirinya adalah pengikut tidak mau lagi mengikuti. Oleh karena itu kualitas kita tergantung kualitas pemimpin kita. Makin kuat yang memimpin maka makin kuat pula yang dipimpin.

B.     GAYA KEPEMIMPINAN
Gaya kepemimpinan ialah cara pemimpin membawa diri sebagai pemimpin, cara berlagak dalam menggunakan kekuasaannya, misalnya (1) gaya kepemimpinan otoriter, (2) gaya kepemimpinan demokratis, (3) gaya kepemimpinan paternalistik. Selanjutnya Keating (1986:9) mengatakan bahwa gaya kepemimpinan hanya ada dua macam, yaitu: (1) gaya kepemimpinan yang berorientasi pada tugas (task oriented) dan (2) gaya kepemimpinan yang berorientasi pada manusia (Human relationship oriented).
Antara gaya kepemimpinan dan tipe kepemimpinan diartukan sebagai suatu yang identik, seperti yang dikemukakan oleh Siagian (1994:30) bahwa gaya kepemimpinan seseorang akan identik dengan tipe kepemimpinan orang yang bersangkutan yang meliputi:
·         gaya/tipe otokratik
·         gaya/tipe paternalistik
·         gaya/tipe kharismatik
·         gaya/tipe laissez-faire
·         gaya/tipe demokratis

Kepemimpinan pada hakekatnya merupakan produk situasional. Dalam hubungan ini, keberhasilan kepemimpinan di sekolah sebenarnya akan lebih banyak ditentukan oleh faktor-faktor situasi seperti: karakteristik individu yang dipimpin, pekerjaan lingkungan sekolah, kebudayaan setempat, kepribadian kelompok, dan bahkan waktu yang dimiliki oleh kepala sekolah.

Rahasia utama kepemimpinan adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya, tapi dari kekuatan pribadinya. Seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain. Pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership from the inside out).

Kata pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan memiliki keterikatan yang tak dapat dipisahkan. Karena untuk menjadi pemimpin bukan hanya berdasarkan suka satu sama lainnya, tetapi banyak faktor. Pemimpin yang berhasil hendaknya memiliki beberapa kriteria yang tergantung pada sudut pandang atau pendekatan yang digunakan, apakah itu kepribadiannya, keterampilan, bakat, sifat – sifatnya, atau kewenangannya yang dimiliki yang mana nantinya sangat berpengaruh terhadap teori maupun gaya kepemimpinan yang akan diterapkan.
Ketika seseorang menemukan visi dan misi hidupnya, ketika terjadi kedamaian dalam diri (inner peace) dan membentuk bangunan karakter yang kokoh, ketika setiap ucapan dan tindakannya mulai memberikan pengaruh kepada lingkungannya, dan ketika keberadaannya mendorong perubahan dalam organisasinya, pada saat itulah seseorang lahir menjadi pemimpin sejati. Kehidupan manusia tidak lepas dari masalah. Serangkaian masalah tidaklah boleh didiamkan. Setiap masalah yang muncul haruslah diselesaikan. Dengan memiliki jiwa kepemimpinan, seseorang akan mampu menaggulangi setiap masalah yang muncul.

Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang mau mendengar. Mau mendengar setiap kebutuhan, impian, dan harapan dari mereka yang dipimpin. Pemimpin yang melayani adalah pemimpin yang dapat mengendalikam ego dan kepentingan pribadinya melebihi kepentingan public atau mereka yang dipimpinnya. Mengendalikan ego berarti dapat mengendalikan diri ketika tekanan maupun tantangan yang dihadapi menjadi begitu berat,selalu dalam keadaan tenang, penuh pengendalian diri, dan tidak mudah emosi.

Rahasia utama kepemimpinan adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya, tapi dari kekuatan pribadinya. Maka jika ingin menjadi pemimpin yang baik jangan pikirkan orang lain, pikirkanlah diri sendiri dulu. Tidak akan bisa mengubah orang lain dengan efektif sebelum merubah diri sendiri.

C.     MORAL KEPEMIMPINAN
Moral kepemimpinan nasional yang bersumber pada Pancasila tercermin secara terpadu dalam kelima sila Pancasila yaitu :
·         Pertama, moral ketakwaan yang dicirikan dengan keimanan, dan kesetaraan sesama manusia di mata Tuhan. Refleksi yang muncul ialah menghargai pekerjaan, mempercayai kemampuan dan menghormati orang pada bidang pengabdiannya. Dalam konteks otonomi daerah, ciri ini penting untuk memberikan delegasi wewenang dengan prinsip kepercayaan tersebut.
·         Kedua, moral kemanusiaan, pengakuan akan HAM, membangun kohesi sosial, mendorong harmoni kehidupan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks otonomi daerah, ciri ini penting untuk menjaga harmonisasi daerah dan dalam hubungan pusat daerah serta antar daerah.
·         Ketiga, moral kebersamaan dan kebangsaan, semangat persatuan diantara sesama warga dan untuk mencapai tujuan bersama, mengutamakan kepentingan nasional dari pada pribadi atau golongan.
Di antara berbagai teori yang menjelaskan sebab-sebab timbulnya kepemimpinan terdapat tiga teori yang menonjol, yaitu:

1.   Teori Keturunan (Heriditary Theory)
2.   Teori Kejiwaan (Psychological Theory)
3.   Teori Lingkungan (Ecological Theory)

Jadi, kepemimpinan seorang pemimpin harus dapat menjalin hubungan pribadi yang baik antara yang dipimpin  dengan yang memimpin, sehingga timbul rasa saling hormat-menghormati, percaya-mempercayai, saling tolong-menolong, dan rasa senasip sepenanggungan. Jadi, seorang pemimpin harus mampu berpikir secara sistematis dan teratur, mempunyai pengalaman dan pengetahuan serta mampu menyusun rencana tentang apa yang akan dilakukan.

D.    SIFAT KEPEMIMPINAN
Teori kesifatan menurut Ordway Tead adalah sebagaiberikut:
·         energi jasmaniah dan mental Yaitu mempunyai daya tahan, keuletan, kekuatan baik jasmani maupun mental untuk mengatasi semua permasalahan.
·         kesadaran akan tujuan dan arah, mengetahui arah dan tujuan organisasi, serta yakin akan manfaatnya.
·         antusiasme pekerjaan mempunyai tujuan yang bernilai, menyenangkan, memberikan sukses, dan dapat membangkitkan antusiasme bagi pimpinan maupun bawahan.
·         keramahan dan kecintaan Dedikasi pemimpin bisa memotivasi bawahan untuk melakukan perbuatan yang menyenangkan semua pihak, sehingga dapat diarahkan untuk mencapai tujuan.
·         integritas. Pemimpin harus bersikap terbuka; merasa utuh bersatu, sejiwa dan seperasaan dengan anak buah sehingga bawahan menjadi lebih percaya dan hormat.
·         Penguasaan teknis. Setiap pemimpin harus menguasai satu atau beberapa kemahiran teknis agar ia mempunyai kewibawaan dan kekuasaan untuk memimpin.
·         ketegasan dalam mengambil keputusan. Pemimpin yang berhasil pasti dapat mengambil keputusan secara cepat, tegas dan tepat sebagai hasil dari kearifan dan pengalamannya.
·         kecerdasan. Orang yang cerdas akan mampu mengatasi masalah dalam waktu yang lebih cepat dan cara yang lebih efektif.
·         keterampilan mengajar Pemimpin yang baik adalah yang mampu menuntun, mendidik, mengarahkan, mendorong, dan menggerakkan anak buahnya untuk berbuat sesuatu.
·         kepercayaan Keberhasilan kepemimpinan didukung oleh kepercayaan anak buahnya, yaitu percaya bahwa pemimpin dengan anggota berjuang untuk mencapai tujuan.

Teori Kesifatan menurut George R. Terry adalah sebagai berikut:
o    kekuatan.
Kekuatan badaniah dan rokhaniah merupakan syarat yang pokok bagi pemimpin sehingga ia mempunyai daya tahan untuk menghadapi berbagai rintangan.

o    Stabilitas emosi.
Pemimpin dengan emosi yang stabil akan menunjang pencapaian lingkungan sosial yang rukun, damai, dan harmonis.

o    pengetahuan tentang relasi insane.                                                    
Pemimpin memiliki pengetahuan tentang sifat, watak, dan perilaku bawahan agar bisa menilai kelebihan/kelemahan bawahan sesuai dengan tugas yang diberikan.

o    kejujuran.
Pemimpin yang baik harus mempunyai kejujuran yang tinggi baik kepada diri sendiri maupun kepada bawahan.

o    obyektif.
Pemimpin harus obyektif, mencari bukti-bukti yang nyata dan sebab musabab dari suatu kejadian dan memberikan alasan yang rasional atas penolakannya.

o    dorongan pribadi.
Keinginan dan kesediaan untuk menjadi pemimpin harus muncul dari dalam hati agar ikhlas memberikan pelayanan dan pengabdian kepada kepentingan umum.

o    keterampilan berkomunikasi.
Pemimpin diharapkan mahir menulis dan berbicara, mudah menangkap maksud orang lain, mahir mengintegrasikan berbagai opini serta aliran yang berbeda-beda untuk mencapai kerukunan dan keseimbangan.

o    kemampuan mengajar.
Pemimpin diharapkan juga menjadi guru yang baik, yang membawa orang belajar pada sasaran-sasaran tertentu untuk menambah pengetahuan, keterampilan agar bawahannya bisa mandiri, mau memberikan loyalitas dan partisipasinya.

o    Keterampilan social.
Dia bersikap ramah, terbuka, mau menghargai pendapat orang lain, sehingga ia bisa memupuk kerjasama yang baik.

o    kecakapan teknis atau kecakapan manajerial

George R. Terry (yang dikutip dari Sutarto, 1998 : 17) Kepemimpinan adalah hubungan yang ada dalam diri seseorang atau pemimpin, mempengaruhi orang lain untuk bekerja secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Sedangkan, Ordway Tead (1929) Kepemimpinan sebagai perpaduan perangai yang memungkinkan seseorang mampu mendorong pihak lain menyelesaikan tugasnya.

E.     KARAKTERISTIK KEPEMIMPINAN
Karateristik kepemimpinan pada umumnya dimanapun dan apapun tingkatannya adalah jelas yait dia harus mempunyai kewibawaan dan kelebihan untuk  mempengaruhi serta mengajak orang lain guna bersama-sama berjuang , bekerja, dan berusaha  mencapai satu tujuan bersama. Sedangkan karateristik kepemimpinan Indonesia, setiap pemimpin Indonesia perlu memiliki dan mencerminkan Kepemimpinan Pancasila.  Kepemimpinan Pancasila yang berasaskan hal-hal tersebut dibawah ini :
·         Ke- Tuhanan Yang Maha Esa
·         Hing Ngarsa Sung Tulada (di depan memberikan teladan)
·         Hing Madya Mangun Karsa (ditengah memberi motivasi dan kemauan)
·         Tut Wuri Handayani (dibelakang member kekuatan)
·         Waspada Purba Wisesa (waspada dan berkuasa)
·         Ambeg Parama Artha (mempunyai sifat kebenaran)
·         Prasaja
·         Satya (setia)
·         Hemat (Gemi, Nastiti, ati-ati) (hemat,cermat,hati-hati)
·         Terbuka
·         Legawa (rela dan tulus ikhlas)
·         Bersifat Ksatria

Seorang pemimpin adalah orang yang menjadi panutan atau lebih tepatnya : Ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani. Disamping itu ada yang paling khas dari sseorang pemimpin yaitu kemampuan untuk menambil keputusan. Maka sering disebut seorang pemimpin itu adalah Decision maker (pengambil keputusan).

Namun dari semua itu, sifat seorang pemimpin dapat dilihat dalam 10 hal yang terwujud dalam tindakan sehari-hari, yaitu :
Visioner
Pemimpin harus mempunyai visi atau pemahaman yang jelas tentang mau dibawa ke mana perusahaan(organisasinya) dan memiliki strategi yang jelas untuk mencapainya.

Berkomunikasi dengan baik
Pemimpin yang baik dapat memastikan pesan yang disampaikannya diterima oleh setiap orang dalam organisasinya dengan persepsi yang sama dan jelas.

Bersahabat dan membumi
Kemampuan untuk menjadi teman yang menyenangkan dapat membantu seorang pemimpin untuk membangun relasi dan mengembangkan semangat tim yang baik.

Membuat orang lain melakukannya
Seorang pemimpin yang baik mampu mendorong orang lain untuk melakukan tugasnya, dan bukan melakukan sendiri semua tugas-tugas itu.

Paham tentang bidang yang digeluti
Tidak hanya sekedar visioner dengan strategi dan arah yang jelas, pemimpin yang baik harus memahami seluk beluk, kekurangan dan kelebihan, risiko serta segala hal tentang bidang yang digeluti.

Jadi panutan
Pemimpin harus berada di garda terdepan dan memberikan pengaruh yang baik bagi perusahaan dan bawahannya. Dalam segala hal dirinya mampu menjadi teladan.

Mudah untuk dinilai
Berubah-ubah sikap untuk menyamarkan citra diri yang sesungguhnya, bukanlah sikap seorang pemimpin yang baik. Seorang pemimpin mengambil sikap yang jelas tentang bagaimana dia akan mendengarkan, menyampaikan sesuatu, melihat dan menilai sesuatu, serta konsisten dengan sikapnya itu.

Memiliki kharisma
Beriringan dengan citra dan kemampuan berkomunikasi yang baik, pemimpin yang baik memiliki sesuatu yang istimewa di dalam dirinya yang membuat orang lain pun merasakannya.

Sangat tekun
Tidak cukup hanya punya skill, pemimpin yang baik sangat tekun dalam pencapaian tujuan dan visi yang telah ditetapkan. Pemimpin bisa sangat kejam untuk itu, namun pemimpin yang baik melakukannya dengan cara yang sangat bersahabat.

Penuh semangat
Seorang pemimpin yang baik harus membawa energi yang sangat besar bagi bawahannya, dan selalu mempunyai semangat yang senantiasa dikobarkan dalam setiap tugas yang diberikan, dalam setiap bidang yang ditangani kapanpun dan dimanapun.


F.      KETERKAITAN PAMONG PRAJA DENGAN KEPEMIMPINAN
IPDN adalah suatu lembaga pendidikan yang khusus untuk mencetak calon aparat dan bahkan juga pejabat/pemimpin. Mungkin mengingat status sebagai “percetakan” pimpinan itulah yang akhirnya menjadi alasan mengapa para praja dididik secara militer. Dengan dididik dengan cara seperti itu harapan idealnya para praja akan memiliki kedisiplinan dan bisa memberikan contoh-teladan yang baik untuk para bawahannya, walaupun pada kenyatannya sepertinya gaya pendidikan seperti itu malahan melahirkan lingkaran setan arogansi .

Pamong praja (sebelumnya disebut pangreh praja sampai awal kemerdekaan) dalam sejarah pemerintahan daerah di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis, karena pamong praja tidak saja memainkan peran sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan masyarakat tapi juga peran strategis dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia. Pamong praja berperan dalam mengelola berbagai keragaman dan mengukuhkan keutuhan Negara. Ndaraha (2009) mengatakan pamong praja adalah mereka yang mengelola kebhinekaan dan mengukuhkan ketunggalikaan.

Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri  sebutan “Pamong Praja” terkait dengan Satuan Polisi Pamong Praja (UU 32/2004  dan PP 6 Tahun 2010) dan lembaga pendidikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri  (IPDN) sebagai “Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan”  sebagaimana dalam Peraturan Presiden No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keptusan Presiden Nomor  87 Tahun 2004  tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan. Peserta didik atau mahasiswa IPDN disebut “Praja” dan lulusannnya disebut sebagai “Pamong Praja Muda”.

Kalau pamong praja diartikan secara etimologis sebagai aparat atau pejabat pemerintahan yang bertugas “mengemong” dan menjadi abdi Negara, abdi masyarakat, maka pamong praja adalah semua aparat yang melakukan aktivitas melayani, mengayomi, mendampingi serta memberdayakan masyarakat, dengan demikian koorps pamong praja sangat meluas, termasuk di dalamnya aparat kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia serta semua aparat pemerinatahan lainya yang melaksanakan urusan pemerintahan selain di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Pamong praja adalah mencakup pejabat pusat yang ada di pusat, pejabat pusat yang ada di daerah maupun pejabat daerah yang ada di daerah.

Selain prinsip kepemimpinan yang dicetuskan Ki Hadjar Dewantara, ada satu prinsip kepemimpinan Jawa lain yang dikenal dengan nama HASTA BRATA. “Hasta” yang artinya delapan dan “Brata” yang artinya pegangan atau pedoman. Secara singkat inilah yang dimaksud Hasta Brata itu:

o    Matahari (surya) Matahari merupakan sumber energi dan sumber kehidupan, bahkan proses fotosintesa tumbuhan juga menggunakan matahari sebagai sumber utama. Oleh karena itu diharapkan seorang pemimpin bisa menjadi layaknya matahari, pemimpin harus bisa menumbuhkan motivasi-semangat para bawahan (dan rakyatnya) supaya menjadi produktif.
o    Bulan (candra) Bulan memiliki sinar yang indah dan memberi penerangan di saat malam. Seorang pemimpin idealnya harus dapat menyenangkan,menarik hati dan memberi terang kepada anak buahnya.
o    Bintang (kartika) Bintang dapat digunakan sebagai pedoman arah mata angin. Seorang pemimpin diharapkan dapat memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan kepada para bawahan.
o    Mega-Mendung Mendung bersifat menakutkan,berwibawa, tetapi setelah berubah menjadi air atau hujan, dapat menyegarkan semua makhluk hidup. Seorang pemimpin harus menjaga kewibawaan dengan berbuat jujur, terbuka dan pada akhirnya tetap memberikan manfaat bagi rakyat dan bawahannya.
o    Angin (maruta) Sifat angin adalah selalu mengisi kekosongan, yaitu mengalir ke tempat dengan tekanan lebih rendah. Seorang pemimpin harusnya selalu tanggap dengan “kekosongan” (penderitaan) yang dialami oleh rakyatnya. Seorang pemimpin juga diharapkan tidak hanya selalu berada di tempat yang tinggi tetapi dia juga harus rela “mengalir” ke tempat rendah, rela melibatkan diri membantu masyarakat bawah.
o    Samudra Samudera memiliki sifat air, yaitu permukaannya datar. Jadi seorang pemimpin seharusnya juga memiliki “permukaan yang datar” dalam artian memiliki sifat adil. Orang Jawa sering menggunakan istilah “jembar segarané” (luas laut/samuderanya) untuk menyatakan sifat pemaaf. Seorang pemimpin harusnya bersifat pemaaf (tapi ya harus tahu kesalahan yang seperti apa yang layak dimaafkan, jangan lantas semua koruptor dimaafkan dan dibebaskan). Samudera juga sangat luas, sebagian besar permukaan bumi merupakan perairan/laut. Begitu juga dengan pemimpin, diharapkan seorang pemimpin memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas.
o    Api (dahana) Api bersifat membakar apa saja yang bersentuhan dengannya. Api juga akan bermanfaat jika jumlahnya proporsional, jika jumlahnya berlebihan maka api akan berbahaya. Jadi seorang pemimpin harus mampu bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu. Di samping tegas, seorang pemimpin harus mempunyai prinsip konsisten serta dapat menahan emosi atau mengendalikan diri.
o    Bumi Bumi merupakan tempat tumbuhnya berbagai macam tumbuhan dan juga tempat berbagai macam mineral yang sangat dibutuhkan secara langsung oleh manusia. Seorang pemimpin idealnya meniru sifat bumi yaitu dermawan dan rela berkorban termasuk dirinya sendiri.


G.    REKRUTMEN PAMONG PRAJA TERHADAP KEPEMIMPINAN  PEMERINTAHAN INDONESIA

Pamong praja merupakan konsep yang mengalami pergeseran makna seiring dengan perubahan rezim pemerintahan daerah.  Sebagai konsekuensi perubahan dimaksud, secara historis basis rekrutmen mengalami penyempitan dan perluasan sejak era pra-kemerdekaan hingga pasca-kemerdekaan.  Kebutuhan terhadap kepemimpinan pemerintahan yang kuat sekaligus simpul pengikat perbedaan dari pusat hingga level bawah memungkinkan berjalannya pemerintahan secara stabil.
Kondisi demikian membutuhkan kepemimpinan pemerintahan yang di dukung secara de fakto maupun de jure. Dengan menggunakan sentuhan teori elit, legitimasi, kekuasaan dan  kepemimpinan pemerintahan, konsepsi Pamong Praja dimaknai secara substansial kemudian dihubungkan dengan basis rekruitmen masa lalu untuk mengkonstruksi kepemimpinan pemerintahan sesuai kebutuhan dimasa mendatang.
Konsep Pamong Praja Dalam Birokrasi Jawa
Dalam serat Wulangreh[1], term Pamong Praja dapat ditelusuri menurut sastra Jawa. Wulangreh merupakan kitab yang di desain bagi para calon pemimpin atau penguasa. Wulang berarti pelajaranReh mengandung makna penguasa atau pemimpin.  Karya ini dijadikan kurikulum rujukan untuk mengendalikan hawa nafsu para penguasa seperti pemahaman halal-haram, hidup sederhana, tidak sombong, loyal pada negara, tidak berwatak pedagang, rendah hati dan adil. Tujuannya agar tidak kehilangan arah dalam menjalankan roda pemerintahan[2]. Dalam birokrasi Jawa kita mengenal istilah Pangreh Praja dan Pamong Praja.  Makna Pangreh (Pang[3] dan Reh) menunjukkan pada kekuataan penguasa atau pemimpinPraja sendiri memiliki arti rakyat kebanyakan, publik, masyarakat atau mereka yang dilayani.  Dalam konteks normatif, istilah Praja identik dengan pegawai pemerintahan, pegawai negeri sipil (civil servant)[4]. Istilah ini jelas berbeda dengan kata Raja yang menunjukkan arti sebaliknya, sebagaimana kecurigaan sebagian masyarakat terhadap istilah Praja yang seakan di didik menjadi Raja di IPDN Jatinangor.  Jadi, kalau diartikan bebas, Pangreh Praja lebih merujuk pada pejabat politik yang memiliki derajat kekuasaan tertentu.  Berbeda dengan istilah Pamong yang merujuk pada kata among, ngemong atau momong. Istilah ini menurut Nurdin (2010)[5] merupakan kata yang bersifat multidimensional, seperti kata mengemong anak atau mengasuh anak kecil.  Dalam perspektif pragmatis, Tursandi (2010) menambahkan, istilah Pamong paling tidak menekankan pada seorang pelayan publik agar mampu me-ngemong (melayani), ngomong (berkomunikasi) dan siap di-omong (dinilai). Dalam kaitan itu Pamong Praja diartikan sebagai pegawai negeri yang mengurus pemerintahan negara. Maknanya, birokrasi Jawa di bentuk untuk melayani rakyat sebagaimana mengasuh anak, penuh perlindungan dan kasih sayang selama kapanpun. Jika demikian maka dari aspek substansi, birokrasi Jawa dapat dibagi dalam dua level yaitu, kelompok Pangreh Praja yang menitikberatkan pada pola kekuasaan atau kepemimpinan (cenderung berst dilayani), dan kelompok Pamong Praja yang menitikberatkan pada pola pelayanan kepada masyarakat (cenderung melayani).

Untuk memudahkan pengamatan terhadap perkembangan basis rekrutmen pendidikan pamong praja maka pilihan periode 1990-2009 dijadikan tolok ukur sehubungan penyatuan seluruh Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) daerah menjadi APDN Nasional pada tahun 1990.  Pada tahun 1992 status APDN berubah menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) hingga tahun 2004.  Penggabungan IIP dan STPDN pada tahun 2004 menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan pola regionalisasi setidaknya menunjukkan kembalinya pola-pola rekruitmen dengan basis lokal.  Pada periode 1990 sd 2004, basis rekrutmen pamong praja berasal dari masyarakat biasa (lulusan SMU) yang diintegrasikan di Jatinangor.  Sekalipun pemerintah lebih membuka kesempatan pada masyarakat umum melalui seleksi ketat di daerah hingga pusat, namun faktanya rekrutmen relatif mewakili kelompok elite dibanding masyarakat umum melalui standar yang ditetapkan.

Strategi pengembangan karakter kepemimpinan melalui basis rekrutmen pamong praja hari ini haruslah di evaluasi kembali.  Pengembangan karakter kepemimpinan melalui aspek intelektualitas, emosional dan spiritual menjadi strategi yang tak terhindarkan.  Mendidik pamong praja melalui penanaman kekuasaan yang bersifat de jure semata (law centris) tak menjawab dinamika perkembangan politik pemerintahan dewasa ini. Faktanya, kaderisasi elit dalam masyarakat melalui instrument partai politik maupun lembaga kemasyarakatan lainnya tampaknya mengalami kemacetan/kebuntuan (stagnan), bahkan berjalan tanpa proses yang memadai.

banyak lulusan APDN, IIP, STPDN dan IPDN yang sekalipun muda namun di nilai masyarakat mampu mengemban misi pemerintahan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  Ini menunjukkan bahwa akseptabilitas moral masyarakat (legitimasi) terhadap alumni mengalami perluasan tidak saja dalam konteks penegasan kekuasaan secara de jure, tetapi juga de fakto.  Asumsi ini di dukung oleh banyaknya pendaftaran kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam 5 tahun terakhir yang berasal dari kalangan alumni pendidikan Pamong Praja.

Sepanjang elit dalam masyarakat (termasuk partai politik) mampu menciptakan sirkulasi secara sehat dan memadai, maka pendidikan pamong praja tentu saja lebih relevan jika ditempatkan secara proporsionalitas sebagai manajer yang tangguh dalam birokrasi modern. Sebaliknya, jika partai politik gagal membangun pola sirkulasi sesuai mekanisme dalam praktek demokrasi prosedural, maka suka atau tidak, basis pendidikan pamong praja secara alamiah berpeluang mengambil bagian berdasarkan mekanisme dan konsensus yang disepakati.

Pada dasarnya semua itu bergantung pada tujuan pemerintah dalam kaitan dengan pembentukan kepemimpinan pemerintahan. Pertanyaan mendasar adalah basis dan otoritas apa yang kita butuhkan ke depan dalam konteks pendidikan Pamong Praja dengan berpijak pada realitas sistem politik dan pemerintahan yang berlangsung saat ini? Belajar dari basis rekrutmen masa lalu serta kebutuhan otoritas, tampaknya perlu dipikirkan kebutuhan kepemimpinan pemerintahan dalam road map 10 sd 20 tahun ke depan sehingga basis rektrutmen dapat disesuaikan.

konsep pamong praja bahkan menjadi lebih terbuka dengan perubahan sistem pemerintahan, dimana istilah urusan pemerintahan umum dan urusan umum pemerintahan semakin sulit dibedakan dalam kenyataan dilapangan. Bahkan menurutnya, individu yang melakonkan jabatan pamong praja boleh berasal darimana saja, tanpa melihat latar belakang pengalaman dan pendidikannya.  Tinggal bagaimana membentuk mereka agar memahami makna pelayanan masyarakat serta dibekali lewat pelatihan jangka pendek (short courses) dan jangka panjang.


H.    KODE ETIK KEPAMONGPRAJAAN

·         Sebagai korps yang sudah berusia lama serta sudah mengalami pasang surutnya politik pemerintahan daerah, Pamong Praja telah memiliki kode etik (code of conduct) yang dinamakan Hasta Budi Bhakti, yang artinya Delapan Nilai Pegangan Untuk Berbakti.

·         Kode Etik ini sebenarnya merupakan pegangan moral bagi siapapun yang masuk kategori Korps Pamong Praja.

·         Kode etik ini juga merupakan sebuah komitmen moral. Tetapi kelemahan bangsa Indonesia, banyak membuat komitmen tetapi seringkali tidak konsisten.



KESIMPULAN

Terlepas dari persoalan tersebut, tampaknya, pemahaman terhadap Pamong Praja yang mensyaratkan kualifikasi kepemimpinan dan kemampuan managerial seperti dikemukakan Ndraha dalam Ismail (2010:8) cukup relevan dalam pemaknaan kekuasaan de fakto dan de jure.  Kekuasaan de fakto (kharismatik, politis) dapat dikembangkan melalui pengembangan karakter kepemimpinan, sedangkan kekuasaan de jure (legal-rasional,authority) dapat di desain melalui pengembangan karakter managerial.

Itulah mengapa kita cenderung melarang alumni STPDN/IPDN setelah lulus menjadi ajudan kepala daerah, sekalipun penting untuk menumbuhkan karakter managerial pada waktunya. Tetapi dengan menempatkan alumni di level Desa, Kelurahan dan Kecamatan sebagai entitas pemerintahan paling bawah, mereka relatif berhadapan langsung dengan basis sosial yang dengan sendirinya dapat mengembangkan karakter kepemimpinan secara de fakto, sekaligus mengasah karakter managerial atas kekuasaan de jure.

Pamong Praja sebagai representasi pemerintah dalam melayani masyarakat perlu di didik secara istimewa/khusus, sebab pemerintah memiliki kekhususan/keistimewaan dalam memainkan kekuasaan baik secara de jure maupun de fakto.  Perlu dibedakan sifat khusus pada sekolah lain seperti Jaksa, Hakim, Auditor, Polisi atau Tentara yang walaupun di didik secara khusus namun hanya melaksanakan kekuasaan de jure semata (law centris) tanpa berhadapan langsung dalam konteks pelayanan masyarakat sehingga membutuhkan qualified leadership (Ndraha:2010). Inilah yang disebut dengan model pendidikan specialist-generalis. Kalau alumni AKPOL dan AKMIL bersifat specialist mengamankan dan mempertahankan, lulusan perguruan tinggi lain bersifat generalist-specialist dalam keilmuan, maka lulusan pamong praja lebih bersifat specialist-generalist dalam praktek pemerintahan.