Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam 
Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

Zulfikri Armada, S.IP

Gagasan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada dasarnya bukan sebuah wacana baru di kawasan Asia Tenggara, sejak tahun 1997 tepatnya pada ASEAN Summit yang diadakan di Kuala Lumpur, para kepala negara ASEAN telah menyepakati ASEAN Vision 2020 yang pada dasarnya menyepakati bahwa negara-negara ASEAN bertekat mewujudkan kawasan yang stabil dan berdaya saing tinggi dengan pertumbuhan ekonomi yang merata.  Pembahasan tentang gagasan regionalisasi ASEAN menjadi satu kekuatan yang terintegrasi ini terus digulirkan, dan pada puncaknya di KTT ASEAN ke-12 bulan Januari 2007, Pemimpin Negara-Negara di ASEAN menandatangani Deklarasi Cebu yang isinya menegaskan komitmen kuat kita untuk mempercepat pembentukan masyarakat ASEAN. Lebih spesifiknya lagi, kita bersepakat untuk mempercepat pembentukan Masyarakat ASEAN di tahun 2015. Khususnya, percepatan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 yang akan mentransformasi 10 Negara di ASEAN menjadi suatu kawasan pasar dan produksi tunggal dengan pergerakan barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang. Oleh karena itu diskursus mengenai apakah Indonesia telah siap atau tidak menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN,  agaknya kurang relevan, kini saatnya kita berfokus kepada langkah strategis yang harus diambil untuk dapat “memenangkan” MEA 2015.

Pasca reformasi, Negara kita menerapkan kebijakan politik desentralisasi yang sangat progresif, yang kemudian kita kenal dengan konsep Otonomi Daerah. Otonomi Daerah sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus mampu digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk dapat menggali potensi yang ada di daerahnya, sehingga pada giliranya, pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah merupakan kesempatan untuk mempercepat terwujudnya pemerataan kesejahteraan di Indonesia.
Kebijakan Otonomi Daerah serta momentum regionalisasi yang ditandai dengan pelaksanaan MEA pada akhir tahun 2015 ini, jika dapat dipergunakan dengan baik, mampu mejadi triger mechanisme bagi setiap daerah untuk dapat meningkatkan daya saingnya.  hal ini dikarenakan  otonomi daerah itu sendiri pada hakikatnya merupakan stimulan bagi daerah untuk dapat membuka ruang inovasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk dapat bersaing di kancah regional Asia Tenggara, yang pada gilirannya dapat memacu pemerataan kesejahteraan di Indonesia.  
Ada beberapa angenda prioritas yang harus segera kita tuntaskan jika Provinsi Bengkulu ingin sukses menghadapi MEA 2015, antara lain.

Reformasi Birokrasi

Akhir-akhir ini dalam berbagai momentum kampanye Pemilihan Umum diberbagai negara, khususnya negara maju, isu reformasi birokrasi menjadi “jualan” utama para kandidat guna memenangkan hati pemilih, disamping tentu saja isu perbaikan kualitas ekonomi, pendidikan, jaminan kesehatan, dsb. Hal ini dikarenakan munculnya kesadaran global bahwa salah satu faktor penting bagi percepatan pembangunan suatu negara di era modern ini  ialah kualitas birokrasi yang menjadi tulang punggung bagi segala proses kepemerintahan yang ada. Menurut hemat saya, Ada 3 (tiga) faktor utama penentu keberhasilan pemerintah daerah, yaitu: 1) Kepemimpinan Kepala Daerah dan DPRD; 2) Kapasitas Pemerintah Daerah, dan; 3) Dukungan dan kontrol dari masyarakat. Kapasitas Pemerintah Daerah yang dimaksud ialah birokrasi sebagai delivery unit kebijakan. Kesuksesan kebijakan Pemda tak lepas dari kualitas dukungan birokrasi Pemda itu sendiri sebagai sebuah delivery system, sinergitas antara Kebijakan yang tepat dan dukungan birokrasi tersebutlah yang pada akhirnya akan menentukan kualitas kinerja Pemerintah Daerah.

Politisasi birokrasi, belum optimalnya manajemen Sumber Daya Manusia sektor publik, Struktur birokrasi yang tamun namun minim fungsi, dan beberapa patologi birokrasi yang masih berurat berakar di sektor publik harus segera kita perbaiki. Lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diharapkan mampu menjadi fondasi awal bagi reformasi birokrasi di Indonesia, sasaran utama dari agenda reformasi birokrasi adalah mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel; efektif dan efisiensi; serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.


Pembangunan Infrastruktur
Infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Dari alokasi pembiayaan publik dan swasta, infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah. Secara ekonomi makro ketersediaan dari jasa pelayanan infrastruktur mempengaruhi marginal productivity of private capital, sedangkan dalam konteks ekonomi mikro, ketersediaan jasa pelayanan infrastruktur berpengaruh terhadap pengurangan biaya produksi.
Infrastruktur juga berpengaruh penting bagi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, antara lain dalam peningkatan nilai konsumsi, peningkatan produktivitas tenaga kerja dan akses kepada lapangan kerja, serta peningkatan kemakmuran nyata dan terwujudnya stabilisasi makro ekonomi, yaitu keberlanjutan fiskal, berkembangnya pasar kredit, dan pengaruhnya terhadap pasar tenaga kerja.
         
Peningkatan Daya Saing
          Di masa lampau kekuatan dan daya saing sebuah bangsa dalam percaturan ekonomi dan perdagangan internasional ditentukan oleh keunggulan komparatif (comparative advantage) yang terkait erat dengan “keunggulan” sumber kekayaan alam yang dimiliki. Namun pada saat ini konsep tersebut kurang relevan lagi, kemajuan bansa kini ditentukan oleh keunggulan kompetitif (competitive advantage) yang bertumpu pada kualitas pengelolaan sumber daya manusia sebagai pilar utama kualitas daya saing nasional suatu bangsa.
          Menurut Global Competitiveness Report terkini, Indonesia menduduki peringkat ke-34 dari 142 negara. Apabila dilihat dari kapasitas kompetisinya, ini merupakan keunggulan komparatif karena Indonesia mengungguli Spanyol (35), Portugal (36), Filipina (52), Rusia (53), Brasil (57), India (71), Yunani (81), Mesir (119) dan Pakistan (129). Namun capaian tersebut tentu saja bukan acuan utama bagi kita untuk berpuas hati. MEA 2015 diproyeksikan bakal meningkatkan kompleksitas pengelolaan makroekonomi di Indonesia, yang  memerlukan penguatan dan peningkatan kapasitas institusional secara memadai dan berkesinambungan. Kemudian lebih lanjut, dalam kacamata lokal kita tampaknya mesti bekerja lebih keras lagi dalam meningkatkan daya saing Provinsi Bengkulu, karena menurut hasil penelitian dalam hal daya saing pada tahun 2014 Provinsi Bengkulu berada pada peringkat 30 dari 34 Provinsi di Indonesia. Untuk meningkatkan daya saing setidaknya ada 3 pilar utama yang harus didirikan dengan kuat, antara lain: pemerintah (government) akademisi (acamdemician) dan bisnis (business), atau yang kemudian dikenal dengan teori Triple Helix. Teori Triple Helix pada awalnya dipopulerkan oleh Etzkowitz & Leydersdorff sebagai metode pembangunan kebijakan berbasis inovasi.
          
        Triple Helix bertujuan meningkatkan daya saing daerah yang berbasis pada inovasi dan ilmu pengetahuan (knowledge based economy) dalam rangka mewujudkan iklim daya saing yang kondusif. Dengan ini diharapkan hasil penelitian dan buah pikiran akademisi mampu hadir sebagai solusi permasalahan pemerintah dan bisnis. Pihak pemerintah diharapkan menjadi pemberi stimulus positif dalam merangsang pertumbuhan dan perkembangan investasi bisnis sekaligus mendorong atmosfer bisnis yang kondusif. Pihak bisnis nantinya dapat memberikan kontribusi dalam menciptkan iklim bisnis yang baik, seperti penerapan etika berbisnis, berkomitmen pada Corporate Social Responsibility (CSR), dan menjadi partner pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Di Provinsi Bengkulu kita dapat melihat kesuksesan Kabupaten Kaur, keseriusan Pemda Kaur dalam menggarap teknopark bagi mayarakat merupakan sinyalemen positif bahwa Pemda memiliki good will dalam menciptakan iklim yang cukup kondusif antara pemerintah-akademisi-pengusaha, untuk dapat mendorong lahirnya inovasi dan daya saing masyarakat.

Epilog
          Pada akhirnya kita harus menyadari pengintegrasian masyarakat ASEAN, khususnya dalam bidang ekonomi menuntut kerja keras kita semua. Banyak hal yang harus kita lakukan dan hal tersebut membutuhkan komitmen dan konsistensi dari semua pihak. Kita tentu saja tidak mengingankan Indonesia yang jumlah penduduknya mencapai 43% seluruh penduduk ASEAN hanya menjadi penonton dan pangsa pasar yang justru digarap oleh negara lain. Oleh karena itu  peran dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus diwujudkan, 3 Agenda utama tentang reformasi birokrasi, pembangunan infrastruktur dan peningkatan daya saing, mesti kita sukseskan secara bahu membahu. Pemerintah Kota memainkan peran yang strategis dalam hal ini, sebagai regulator dan eksekutor bagi kesuksesan pengintegrasian ASEAN Comunities.



Kritik atas Konsep Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah Pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Kritik atas Konsep Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah
 Pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Zulfikri Armada, S.IP

            Pada rapat kabinet terbatas Presiden Jokowi memberikan arahan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji kembali konsep pembagian urusan pemerintahan yang diatur pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bapak Presiden berpendapat bahwa pengaturan yang ada pada saat ini terkesan memangkas kewenangan daerah dalam berotonomi, dan hal ini kontra produktif dengan semangat politik desentralisasi dan otonomi daerah sebagai strategi yang dipakai oleh NKRI untuk mencapai tujuan bernegera sebagaimana yang diamanatkan pada Alenia ke-4 pembukaan UUD 1945.
           
Konsep Negara Kesatuan yang Desentralistik
            Dari pasal 18 UUD 1945 sesudah diamandemen bahwa Republik Indonesiaxd adalah Negara Kesatuan yang Desentralistik. Kita dapat menyatakan bahwa Negara Kesatuan (Unitary State) adalah bentuk negara yang paling kukuh jika dibandingkan dengan Negara Federasi atau Konfederasi, karena didalam negara kesatuan terdapat persatuan (union) dalam bentuk kemufakatan membentuk satu Negara-Bangsa maupun kesatuan (unity) dalam bentuk kemufakatan puivoir constituent (Kewenangan Membentuk UUD) hanya ada pada Pemerintah Pusat.

Selanjutnya, dari ketentuan dari pasal  18 UUD 1945 secara lengkap beserta penjelasannya maka dapatlah ditarik kesimpulan tentang konsep NKRI:
1.    NKRI dibagi kedalam daerah-daerah, baik daerah yang bersifat otonom maupun bersifat administratif;
2.    Daerah-Daerah itu mempunyai pemerintahan;
3. Pembagian wilayah seperti termaksud diatas, dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-Undang;
4.    Dalam Pembentukan daerah-daerah itu, terutama  daerah-daerah otonom dalam menentukan susunan pemerintahannya harus diingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa (asli).

Oleh karena itu jelaslah bahwa urusan-urusan pemerintahan pada suatu Negara Kesatuan yang desentralisitikpun tetaplah suatu kebulatan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurusus rumah tangganya sendiri dengan pengawasan dari pemerintah pusat. Dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya itu merupakan pembagian/pelimpahan dari Pemerintah Pusat.


Sistem Rumah Tangga Daerah
            Otonomi Daerah jamak ditafsirkan sebagai kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Implikasi dari kewenangan mengatur, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membentuk Peraturan Daerah (Perda) sendiri sesuai dengan Tata Urutan Peraturan Perundangan-Undangan yang berlaku, kemudian implikasi dari kewenangan mengurus, Pemerintah Pusat memberikan kekuasaan kepada Pemda untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu. Urusan-urusan yang diselenggarakan tersebut adalah urusan rumah tangga daerah atau disebut dengan isi otonomi daerah. Cara membagi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan disebut dengan Sistem Rumah Tangga Daerah. Sitem Rumah Tangga Daerah secara sistem, prinsip, faham, pengertian dan ajaran dibagi menjadi 4 (empat) kelompok:
1)    Sistem Residu (Teori sisa);
2)    Sistem Material;
3)    Sistem Formal;
4)    Sistem Otonomi Riil dan Seluas-luasnya.

Pertanyaan selanjutnya adalah Sistem rumah tangga mana yang digunakan oleh Indonesia? Kita dapat merujuk pasal 18 ayat (5) UUD 1945 “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah”. Oleh karena itu sejalan dengan pemikiran Bapak Presiden Jokowi, bahwa seyogyanya NKRI konsisten menganut Sistem Rumah Tangga Otonomi Riil dan Seluas-Luasnya, sebagaimana yang pernah kita anut pada UU No.1 Tahun 1957, UU No.18 Tahun 1965, UU No.22 Tahun 1999, dan UU No.32 Tahun 2004.

Kita menyadari bahwa UU No.23 Tahun 2014 merupakan sebuah produk hukum yang sangat baik, yang lahir dari keluhuran berfikir untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan praktek penyelenggaran Otonomi Daerah 10 Tahun terakhir, banyak isu-isu strategis yang sangat baik dimunculkan oleh Undang-Undang ini seperti pengaturan tentang inovasi daerah, design besar penataan daerah, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dsb. Namun terjadi sebuah anomali dalam hal penataan urusan pemerintahan antara Pemeritah Pusat dan Daerah, UU No.23 Tahun 2014 menggunakan pendekatan Sistem Rumah Tangga Materiel, dimana tugas-tugas Pemerintah Daerah pada setiap tingkatan struktur pemerintahan ditetapkan secara satu-persatu secara limitatif dan rinci dalam suatu Undang-Undang. Ada beberapa argumen mengapa pada dasarnya Indonesia kurang cocok dengan sistem ini. Pertama, cara ini tampaknya kurang fleksibel sebab setiap perubahan tugas dan wewenang daerah baik penambahan maupun pengurangan, harus dilakukan dengan prosedur yang tidak sederhana. Kedua, Sistem materiel ini akan banyak mengundang spanning hubungan antara Pusat dan Daerah, kita dapat melihat perkembangan saat ini banyak Kepala Daerah yang menggugat UU ini di Mahkamah Konstusi. Ketiga, sistem materiel akan berpotensi menghambat perkembangan otonomi daerah, karena sangat tergantung pada Pemerintah Pusat.

Kita menyadari bahwa urusan otonomi daerah tidaklah statis, tetapi berkembang dan berubah. Oleh karena itu sesuai dengan amanat konstitusi, bahwa otonomi itu harus riil/nyata, dalam artian pemberian otonomi kepada daerah harus didasarkan pada faktor-faktor, perhitungan dan tindakan atau kebijakan yang benar-benar dapat menjamin Daerah yang bersangkutan nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri, semisal Ibu Walikota Surabaya (Tri Rismaharini) secara faktual mampu dengan baik mengurus urusan pemerintah bidang pendidikan dasar hingga menengah maka kurang tepat juga kiranya jika kewenangan penyelenggaraan urusan tersebut tiba-tiba ditarik ke Pemerintah Provinsi.

Namun yang perlu diingat bahwa pemberian otonomi kepada Daerah harus mengutamakan aspek keserasian dengan tujuan (doelmatigheid). Atas dasar itu maka yang dimaksud dengan pemberian otonomi seluas-luasnya bukan berarti Daerah bisa semaunya sendiri. Keluasan itu ditentukan oleh pertimbangan dayaguna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu pada titik ini kita harus  menyadari oleh karena kedinamisan otonomi tersebut  ia tidak hanya saja dapat diperluas tetapi dapat pula dipersempit berdasarkan pertimbangan daya guna dan hasil guna tersebut. Bahkan lebih lanjut lagi bahkan otonomi itu dapat dicabut atau dihapus pada satu daerah yang benar-benar gagal dan tidak mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Pelaksanaan otonomi daerah sejatinya harus dapat diarahkan kepada 2 (dua) hal pokok yaitu memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Mengakselerasi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan Rakyat. Oleh karena itu direktif Bapak Presiden Jokowi sejatinya adalah sebuah pemikiran dengan visi kedepan, dengan memenuhi kaidah landasan teoritik, historis dan yuridif, yang mesti diterjemahkan dalam peraturan (revisi terbatas UU No.23 Tahun 2014) guna mempercepat pencapaian Program Nawacita.

 












Ideologi, Pancasila dan NKRI

Ideologi, Pancasila dan NKRI[1]

“Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”

            Sebuah kehormatan bagi saya pada hari ini diberikan kesempatan untuk berdiskusi besama keluarga besar BKPRMI dalam kegiatan “Diklatnas Kader Ummat dan Bangsa Angkatan I Tahun 2016”. Tema yang diamanahkan untuk saya bahas pada hari ini ialah tentang “Ideologi, Pancasila dan NKRI” sebuah topik bahasan yang menurut saya sangat strategis serta membutuhkan kajian yang mendalam dan waktu yang tidak sebentar jika ingin kita diskusikan secara tuntas. Namun pada kesempatan ini setidaknya kita mencoba untuk dapat merunut benang merah yang dapat sedikit memberikan prespektif baru tentang bagaimana hubungan Ideologi, Pancasila dan NKRI dalam konteks kekinian di Indonesia.

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Sebuah negara membutuhkan weltanschauung atau landasan filosofis, selanjutnya landasan filosofis tersebut lah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun visi dan misi serta tujuan bernegara. Tanpa weltanschauung negara akan terombang ambing bagai kapal tanpa nahkoda ditengah gelombang yang ganas, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk melihat kapal tersebut tenggelam dan lenyap tersapu oleh ombak. Atas dasar itulah kristalisasi dari nilai-nilai luhur bangsa indonesia, oleh founding fathers kita kemudian dirumuskan menjadi 5 falsafah dasar yang kemudian kita kenal dengan Pancasila yang kemudian kita gunakan sebagai Ideologi berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan ideologi yang lahir dari keinsyafan dan kesadaran penuh para bapak bangsa bahwa kemerdekaan Indonesia tidak lain adalah sebuah rahmat dan karunia dari Allah yang maha kuasa, sebagaimana kutipan salah satu frasa pembukaan UUD 1945 yang saya sampaikan pada awal pembukaan diatas. Ideologi ini memiliki dimensi religiusitas, keadilan sosial, dan prisip-prinsip demokrasi yang berurat berakar, tumbuh ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang begitu heterogen.

Kemudian yang perlu menjadi catatan bersama ialah ideologi Pancasila disusun oleh para bapak bangsa kita yang sebagian besar adalah ulama yang hanif lagi bijaksana. Pertanyaan yang menggantung kemudian adalah, jika perumus weltanschauung  dan pelopor utama kemerdekaan negeri ini sebagian adalah para Ulama lantas mengapa pada saat itu mereka tidak melembagakan Islam dalam bentuk formil dalam konteks bernegara dan kemudian menjadikan Teokrasi Islam sebagai dasar Negara. Mengapa justru Pancasila yang menjadi pilihan dan bertahan hingga saat ini? Menurut hemat saya ada beberapa faktor penyebab: pertama penafsiran dan pemahaman muslimin Indonesia yang khas tentang hubungan antara agama dan negara (din wa siyasah); kedua, arus utama corak keislaman penduduk muslim di Indonesia yang dapat kita sebut dengan istilah Islam Washatiyah (Islam jalan tengah) pada umumnnya kaum muslimin Indonesia tidak terlalu suka dengan berbagai bentuk ekstrim dalam konteks indeologi, apakah itu  ekstrim kanan (fundamentalis) maupun ekstrim kiri (marxis). Meskipun dalam perjalanan sejarah selalu ada upaya untuk menyebarkan wacana satu praksis ekstrim, muslim Indonesia pada umumnya tidak tertarik untuk mengikutinya; ketiga, tradisi dan realitas sosial budaya di Indonesia yang begitu heterogen; keempat latar belakang historis, Indonesia terbentuk dengan cara yang unik, jika Jerman, Inggris, Perancis dan Italia menjadi negara karena kesamaan bahasa. Lalu Australia, Srilangka, Singapura, yang menjadi satu negara karena kesamaan daratan. Atau Jepang, Korea dan China yang menjadi satu negara karena kesamaan ras. Indonesia justru sebaliknya, Indonesia adalah negara yang berdiri diatas keberagaman, wilayahnya terdiri dari 17.000 Pulau, penduduknya terdiri dari 1.340 suku bangsa dan memiliki lebih dari 700 Bahasa, atas dasar itulah Pancasila dipilih sebagai landasan ideologi negara kita.
Menjadikan Pancasila sebagai ideologi Negara tidak serta merta mengurangi sedikitpun “keislaman” kita, justru Pancasila itu sendiri merupakan ikhtiar untuk menghadirkan islam yang rahmatan lil alamin dalam konteks penerapannya secara substansialitas dalam kehidupan sehari-hari, bukankah menjadi manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, menciptakan keadilan sosial dalam menbangun peradaban, menjalin persatuan/ukhuwah, membangun sistem permusyawaratan dalam merumuskan kebijakan adalah prinsip-prinsip yang diperjuangkan Rasulullah demi terciptanya masyarakat madani di muka bumi ini.
Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berdasarkan beberapa teori modern, ada dua bentuk negara modern yang menjadi corak umum yang dipakai diberbagai belahan dunia, yang pertama ialah Negara Serikat atau Federasi dan selanjutnya ialah Negara Kesatuan atau Unitarisme. Kesadaran bahwa Indonesia ialah sebuah negara besar yang dibangun atas berbagai keberagaman (heterogenitas) baik dari aspek geografis, demograis dan kulutral, oleh para pendiri bangsa dibangun sebagai sebuah Negara Kesatuan (Unitary State), sehingga lahirlah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Negara Kesatuan (Unitary State) ialah bentuk Negara dimana wewenang legislasi tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari Negara kesatuan ialah azas unitarisme, yang dirumuskan oleh Dicey sebagai “..The habitual exercise of supreme legislative authorIty by one central power”[3].. Negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah (Pusat) yang mengatur seluruh daerah. Negara Kesatuan dapat dibedakan kedalam 2 bentuk:
1.    Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
2.    Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Perlu difahami bahwa meskipun Pemerintah Daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) dengan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, Pemerintah Pusat tetap mempunyai hak untuk mengawasi Daerah-Daerah Otonom tersebut. Dikarenakan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tersebut merupakan pelimpahan dari Pemerintah Pusat dan juga dikarenakan tanggung jawab tertinggi penyelenggaraan negara terletak ditangan Presiden.

Urusan pemerintah dibidang  Hankam; Moneter dan Fiskal Nasional; Yustisi dan Politik Luar Negeri menjadi domain mutlak Pemerintah Pusat (urusan absolut). Selebihnya, menjadi domain Pemerintah Daerah, yang dibagi menjadi urusan wajib dan urusan pilihan (urusan konkuren). Dengan penyerahan kewenangan-kewenangan urusan-urusan tertentu menjadi urusan rumah tangga Daerah oleh Pemerintah Pusat, maka terjadilah hubungan kewenangan. Untuk keperluan tersebut, kepada Daerah-Daerah Otonom diberikan sumber-sumber pendapatan tertentu oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian terjadilah hubungan keuangan antara keduanya. Agar supaya urusan-urusan yang diserahkan dapat diselenggarakan sesuai dengan tujuannya dalam arti sesuai dengan tujuan penyerahan urusan-urusan tersebut yaitu membantu tercapainya tujuan Negara, maka perlu diadakan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap Daerah-Daerah Otonom tersebut. Pengawasan ini sangat penting sebab bagaimanapun juga tanggung jawab terakhir dalam penyelenggaraan pemerintah seluruhnya berada di pundak Pemerintah Pusat, sesuai dengan hakikat dari Negara Kesatuan.

Masa depan Pancasila
Sosiolog Talcott Parsons dalam bukunya Social menyatakan, bila suatu masyarakat ingin tetap eksis dan lestari, ada empat pardigma fungsi (function paradigm) yang harus terus menerus dilaksanakan oleh masyrakat bersangkutan. Pertama, pattern maintenance, kemampuan memelihara sistem budaya yang dianut, karena budaya adalah endapan perilaku manusia. Budaya itu sendiri akan berubah karena terjadi transformasi nilai dari masyarakat terdahulu ke masyarakat kemudian, tetapi dengan tetap memelihara ilai-nilai yang dianggap luhur, karena tanpa hal itu akan terbentuk masyarakat baru yang  lain.

Kedua, kemampuan masyarkat berdaptasi dengan dunia yang berubah cepat. Sejarah membuktikan, banyak peradaban masyarkat hilang karena tidak mampu beradabtasi dengan perubahan dunia. Masyarakat yang mampu menyesuaika diri dengan perubaha serta mampu memanfaatkan peluang yang timbul akan unggul

Ketiga, adanya fungsi integrasi unsur-unsur masyarakat yang beraneka raga secara terus-menerus sehingga terbentuk kekuatan setripugal yang semakin menyatukan masyarakat tersebut.

Keempat, masyarakat perlu memiliki goal attainment atau tujuan bersama yang dari asma ke masa bertransfromasi karena terus-menerus di perbaiki oleh masyarakat dan para pemimpinnya. Bila negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah, maka kedepan perlu dimantapkan oleh kesamaan cita cita, pandangan harapan dan tujuan tentang masa depan.

Argumen yang dibangun Parsons mengantarka kita pada satu perenungan bahwa jika Inonesia sebagai satu negara-bangsa ingin tetap mempertahankan eksistensinya dalam sejarah peradaban dunia ini maka kemampuan kita sebagai masyarakat untuk bisa menjadi muslim yan baik dan dapat memanifestasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial kita sehari-hari adalah salah satu kucinya, karena jika boleh jujur Islam, Pancasila dan Kemerdekaan Indonesia adalah ketunggalan dalam satu tarikan nafas.




[1] Disampaikan pada Diklatnas Kader Umat dan Bangsa Angkatan I Tahun 2016 BKRMI
[2] C.F.Strong, Modern Political Institution to the Comparative Study of Their History and Existing Form, Sidgwich and Jackson, London, 1960, hal.99

BEN MBOI DAN SEMANGAT BESAR KEMANDIRIAN BANGSA

BEN MBOI DAN SEMANGAT BESAR KEMANDIRIAN BANGSA

Zulfikri Armada


“Le tragedie de la vie n’est pas la mort, mais ce que nous laissons mourir en nous pendant notre vie- (Norman Cousins).”
Sajak diatas kurang lebih berarti seperti ini “Tragedi kehidupan bukanlan kematian, melainkan sesuatu yang kita biarkan mati dalam diri kita selama hidup kita”. Walaupun telah wafat dan dimakamkan pada Juni 2015 lalu Ben Mboi akan terus hidup ditengah-tengah kita semua melalui kumpulan gagasan, harapan dan karya nyata yang salah satunya dapat kita selami melalui sebuah buku yang akan dilucurkan pada hari ini, “Ben Mboi, Percikan Pemikiran Menuju Kemandirian bangsa”. Buku ini mengajak kita mengenal, lebih dekat dan akrab dengan seorang Ben Mboi, melalui gagasan, pemikiran dan cintanya yang begitu besar dalam mengemban tugas segai Gubernur NTT yang ke-3. Dalam buku ini Ben Mboi berhasil meramu dengan apik pengalaman empiriknya selama dilapangan serta pengayaan konsep dan gagasan teoritik yang ia kembangkan kemudian.
Semasa hidupnya, Brigjen TNI dr. (Purn.) Ben Mboi, MPH, Gubernur provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 1978-1988 itu mengakui bahwa dirinya masih terus-menerus belajar pada provinsi NTT. Beliau belajar dari seluruh dinamika dan aspek kehidupan provinsi NTT yang dia telah pimpin selama dua periode tersebut. Baginya NTT adalah sebuah Universitas tempat menggali ilmu,  dengan professor terpintar yangg bernama “Homo Flobamorensis”. kendati sudah tidak lagi memimpin NTT, Kegiatan belajar di Universitas NTT terus dilakukan sepanjang hidupnya karena dia merasa belum tamat atau lulus.
Dahulu, saat memberikan opini mengenai provinsi NTT.Kesan yang pertama kali muncul adalah “masyarakatnya miskin, bodoh, sering terjadi busung lapar, tanahnya tandus, dan rawan pangan.” Hal itu juga diakui Ben Mboi. Oleh karena itu,  selama masa kepemimpinannya Ben Mboi berusaha dengan tekad keras dan kecerdikan untuk menghilangkan citra rendah publik terhadap NTT. Bahkan, dia berharap agar kesan yang nantinya akan muncul bukan ketertinggalan melainkan keunggulan NTT. Penciptaan keunggulan NTT tentu saja bukan urusan jangka pendek yang dapat diselesaikan secara sederhana dan dalam tempo yang singkat. Menciptakan keunggulan NTT adalah sebuah karya yang “besar” dan “berkelanjutan” yang dipimpin oleh seorang gubernur yang “berhati, berjiwa. Berkemauan, dan berpikiran besar”. Pada titik inilah kita semua harus mengakui kapasitas Ben Mboi tidak sekedar sebagai pemimpin daerah, tetapi beliau adalah negarawan yang patut kita jadikan sebagai sumber mata air keteladanan, yang agaknya mulai langka akhir-akhir ini.
Kepemimpinan Ben Mboi selama 10 tahun di NTT membawa fondasi besar bagi ambisi dan cita-cita luhur untuk mewujudkan masyarakat NTT cukup sandang, pangan, papan, berpendidikan dan memiliki harkat, martabat serta kebanggaan menjadi seorang Indonesia, tak heran beliau begitu getol dalam merintis program diversivikasi pangan,  pemangunan infrastruktur dasar jalan, jembatan, pelabuhan, dsb. Bahkan beliau juga yang memprakarsai berdirinya Pabrik Semen Kupang (PSK). Sebagaimana diketahui kemudian pabrik semen yang diresmikan pada 14 April 1984 pada akhirnya ditutup dan tidak dapat beroprasi lagi. Dalam tulisannya Ben Mboi menyampaikan bahwa kematian pabrik semen itu merupakan sebuah paradoks Paskah. Disaat semua khotbah bicara “kebangkitan” menyangkut kebangkitan Yesus Kristus namun Pabrik Semen Kupang bicara “kematian” dengan kata lain: kebangkrutan.
Ben Mboi menyayangkan kegagalan pemerintah dalam memproteksi perusahaan nasional ketika diperhadapkan dengan pihak swasta yang memliki kapital yang lebih besar, Saya mengutip perkataan Ben Mboi pada buku ini:
“ semangat juang untuk menghidupkan PSK berhadapan “lingkungan ekonomi” yang “tidak ingin” PSK berhasil. Keberanian politik untuk membela eksistensi PSK sebagai “flag carrier industrialisasi NTT” masuk abad ke XXI, sense of ownership rakyat NTT terhadap PSK; Sense of heritage dan Sense of pride orang NTT melihat PSK sekadar suatu pabrik like any other; tidak sebagai warisan dan kebanggaan, sense of crisis, senses of urgency dan pada akhirnya sense of responsibility para elite NTT.
Dari sini kita memahami bahwa Ben Mboi merupakan representasi dari semangat Nawacita. Dengan kapasitas yang sedemikian rupa, tidak heran rasanya Beliau mendapatkan penghargaan baik dari dalam maupun luar negeri, salah satunya ialah penghargaan bergengsi Ramon Magsaysay Award, atas kemampuan beliau membawa kemajuan pedesaan dan memotivasi hampir tiga juta warga di NTT.
Sebagai seorang yang memiliki latar belakang pendidikan kedokteran Ben Mboi dengan mantap mendiagnosa “penyakit” yang dihadapi oleh daerahnya sembari memberikan treatment yang terukur dan pasti, sebagai seorang prajurit ketuntasan dalam mengemban tugas negara adalah harga mati baginya dan sebagai pamong praja tulen beliau memperlihatkan pengabdian sepenuh hati kepada masyarakat. ketelatenan beliau dalam mengkaji diranah ilmu pemerintahan baik dalam tataran empirik maupun filosofis-teoritik membuat Ben Mboi sebagai salah seorang cendikiawan pemerintahan yang kita punya.
Guna membangun NTT kedepan menurut Bem Mboi, Provinsi NTT membutuhkan empat jenis manusia yang mau mengatasi permasalahan NTT saat ini dan nanti. Dan pada kesempatan ini saya juga bersepakat dengan Almarhum bahwa Keempat jenis manusia ini tidak hanya dibutuhkan oleh NTT secara khusus tetapi juga dibutuhkan oleh Negara kita secara umum, keempat jenis generasi Indonesia yang kita butuhkan kedepan, sesuai dengan gagasa Ben Mboi adalah:
1.  Orang-orang yang bersedia memimpin Indonesia serta berani menerima resiko kepemimpinan.
2.  Orang-orang yang mampu dan mau menyumbangkan pikiran-pikiran bernas dan dapat diterapkan masyarakat Indonesia
3.  Orang-orang yang mau menanamkan uangnya bagi masyarakat Indonesia, membawa nilai tambah kualitas hidup masyarakat Indonesia, bukan saja berdagang hasil keringat masyarakat Indonesia.
4.  Masyarakat Indonesia yang mengejar kesejahteraannya sendiri dengan keringatnya sendiri, dengan kerjasama dalam solidaritas sosial, mengikuti petunjuk-petunjuk pemerintahnya, dan masyarakat yang bersedia berkorban dalam suatu perjalanan panjang kehidupan berbangsa.
Ben Mboi juga konsen terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, menurut Ben Mboi teori desentralisasi yang akan datang sebaiknya memperhatikan kondisi particular (khusus) setempat. Teori organisasi di Indonesia haruslah berorientasi pada kebutuhan khusus, pada aspek fisik, geografis, sosial, kultural, ekonomi, dan ekosistem. Secara garis besar dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: desentralisasi politik atau territorial tidak berhimpitan dengan desentralisasi fungsional, dengan kata lain pertimbangan-pertimbangan teknis fungsional tidak otomatis dapat selaras dengan pertimbangan-pertimbangan politik, demi efektifitas dan efesiensi pelayanan.
Kemudian Ben Moi juga menaruh perhatian pada pembangunan kawasan utamanya pada kawasan Indonesia Bagian Timur. Ben Mboi menjelaskan, membangun kawasan IBT membutuhkan peran pemimpin, dalam hal ini gubernur, bupati juga walikota pada kawasan tersebut. Tentu pemimpin yang memahami kterampilan serta ilmu kepemimpinan (leadership).Dia menambahkan kepemimpinan berperan penting dalam meningkatkan daya guna aparatur lewat peningkatan etos kerja, semangat menjalankan misi, semangat pengabdian, rasa tanggung jawab dan keberanian berkorban. Lebih lanjut, mengingat situsasi dan kondisi struktur makro IBT adalah “kondisi insuler” (kepulauan) yang khas, secara fisik kepulauan atau kantung-kantung permukiman terpencil di pulau-pulau besar. Struktur makro yang lain adalah hakikat agraris dari struktur ekonomi masyarakat IBT, oleh karena itulah pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah daerah Provinsi yang Bercirikan Kepulauan, diberikan wewenang asimetris dalam mengelola sumber daya alam di lautnya..
Melihat dari kacamata Pamong Praja, Ben Mboi menjelaskan tentan apa itu konsep daya guna (efisiensi) dan hasil guna (efektivitas). Daya guna merupakan perbandingan input terhadap output. Input dalam pandangan pemerintahan adalah partisipasi dari masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan atau partisipasi masyarakat. Efisiensi tinggi atau rendah ditentukan oleh tingkat partisipasi.Begitu pula dengan hasil guna.Efetivitas tinggi atau rendah apabila pemanfaatan oleh masyarakat tinggi atau rendah.Mengingat pertama, tujuan keberadaan (eksistensi) pemerintahan itu adalah dari, oleh dan untuk masyarakat, bukan untuk pemerintahan itu sendiri. Masyarakat selalu sebagai denominator, daya guna, maupun hasil guna. Kedua, pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa) disiptakan untuk memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan. Pemerintahan disebut baik apabila kefektifan ini sebaga dasar legitimasinya, selain cara pengangkatannya. Makin tinggi efektivitas, makin tinggi legitimasi suatu pemerintahan; dan sebaliknya. Legitimasi dan kredibilitas tinggi akan membuat kepercayaan masyarakat juga tinggi.
Akhirnya, apa yang ditulis Ben Mboi dalam buku ini bukan sekedar pemaparan kesuksesan beliau ketika menjabat Gubernur NTT (1978-1988), tetapi lebih dari itu, dari buku ini kita dapat melihat kecintaan Ben Mboi yang mendalam kepada NTT, alih-alih merasa memimpin, Ben Mbi dengan rendah hati justru mengatakan bahwa ia justru yang lebih banyak dari homo flobamorensi, masyarakat NTT. Disisi lain buku ini mampu menghanyutkan pembaca dalam alur pemikiran Ben Mboi yang brilian dan tersaji dengan lugas. Konsep-konsep yang berhasil dijalankannya seperti Dana Kesehatan Masyarakat, (program Asuransi bagi masyarakat miskin pedesaan). Operasi Nusa Makmur, Operasi Nusa Hijau dan Panca Warsa Benah Desa dapat memberikan inspirasi dan semangat bagi pembaca, utamanya penyelenggara pemerintahan daerah. Oleh karena itu, buku ini selayaknya memang pantas menjadi bahan rujukan dan pedoman bagi para Kepala Daerah, seperti Gubernur, Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta seluruh generasi muda yang ingin memahami tentang apa itu kepemimpinan.