PENGELOLAAN
DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
BERDASARKAN
PP NO.71 TAHUN 2010
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Daerah
sebagai pihak yang ditugasi menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan
layanan sosial masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban
keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemerintah daerah tersebut berhasil
menjalankan tugas dengan baik atau tidak (Suprapto, 2006). Pemerintah daerah
dituntut agar pengelolaan keuangan daerah secara baik yang harus dilakukan
dalam mewujudkan tujuan pemerintahan yang bersih (clean goverment), dimana
pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan
keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaan pengelolaan
keungan negara tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah wajib melaksanaan
pengelolaan keuangan yang handal, baik dan akuntabel. Karena pada hakikatnya
uang yang dikelola oleh pemerintah itu sendiri berasal dari masyarakat, oleh
karena itu pengelolaannya harus dioptimalkan, dapat dipertanggung jawabkan
serta mendatangkan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan
instrumen dan tata tertib mengenai mekanisme dan standar pengelolaan keungan
serta pelaporan keuangan pemerintah itu sendiri, dengan direvisinya PP No.24
Tahun 2005 dengan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah,
membawa sedikit perobahan dalam standar dan mekanisme pengelolaan keuangan di
Pemerintah, hal itulah yang coba saya akan ungkap dalam paper ini.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
sitem pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia?
2. Bagaimana
implementasi PP No.71 Tahun 2010 pada Laporan Keungan Pemerintah Daerah?
