Showing posts with label Manajemen. Show all posts

PENGELOLAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN PP NO.71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

PENGELOLAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH
BERDASARKAN PP NO.71 TAHUN 2010
TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN



PENDAHULUAN


1.   LATAR BELAKANG

Pemerintah Daerah sebagai pihak yang ditugasi menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan layanan sosial masyarakat wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban keuangan daerahnya untuk dinilai apakah pemerintah daerah tersebut berhasil menjalankan tugas dengan baik atau tidak (Suprapto, 2006). Pemerintah daerah dituntut agar pengelolaan keuangan daerah secara baik yang harus dilakukan dalam mewujudkan tujuan pemerintahan yang bersih (clean goverment), dimana pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah kemampuan mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.

            Dalam pelaksanaan pengelolaan keungan negara tersebut, pemerintah baik pusat maupun daerah wajib melaksanaan pengelolaan keuangan yang handal, baik dan akuntabel. Karena pada hakikatnya uang yang dikelola oleh pemerintah itu sendiri berasal dari masyarakat, oleh karena itu pengelolaannya harus dioptimalkan, dapat dipertanggung jawabkan serta mendatangkan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

            Untuk mencapai itu semua, dibutuhkan instrumen dan tata tertib mengenai mekanisme dan standar pengelolaan keungan serta pelaporan keuangan pemerintah itu sendiri, dengan direvisinya PP No.24 Tahun 2005 dengan PP No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, membawa sedikit perobahan dalam standar dan mekanisme pengelolaan keuangan di Pemerintah, hal itulah yang coba saya akan ungkap dalam paper ini.

2.   RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana sitem pengelolaan dan pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia?
2.    Bagaimana implementasi PP No.71 Tahun 2010 pada Laporan Keungan Pemerintah Daerah?